Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Zakat Penghasilan Berapa Persen – Umat muslim diwajibkan kepadanya untuk membayar zakat sebagai salah satu kepatuhan terhadap Allah. Membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam di mana jika tidak melakukannya seolah-olah keislaman kita telah runtuh. Seorang muslimin juga harus mengetahui zakat penghasilan berapa persen beserta Nishab-nya. Pengetahuan ini dimaksudkan agar dirinya berhati-hati atas apa yang diperoleh dan disimpannya.
Daftar isi
Perintah atas zakat yang harus dibayar dari harta yang dimiliki masuk ke dalam surat At-Taubah ayat 103. Di sana Allah SWT memerintahkan langsung kepada orang Islam untuk mengeluarkan sebagian hartanya karena dalam harta mereka ada hak dari orang lain. Nabi Muhammad juga menjelaskan secara terperinci apa saja yang harus dizakati oleh kaum muslimin.
Seiring perkembangan zaman, banyak kaum muslimin yang bekerja untuk mencari nafkah dibandingkan dengan beternak/bertani. Upah yang didapatkan dari bekerja akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari maka dari itu pendapatan adalah pemasukan utama. Atas keadaan inilah para ulama bersepakat bahwa penghasilan yang didapatkan harus wajib dikeluarkan zakatnya. Tentu saja ada batas minimal berapa harta dari kaum muslimin yang sudah masuk ke dalam ranah harta zakat.
Ulama-ulama di Indonesia bersepakat bahwa minimal harta yang harus dikeluarkan zakat adalah penghasilan yang sudah mencapai nishab-nya, yaitu senilai 85 gr emas. Jumlah ini jika dirupiahkan setara dengan Rp81.945.667 per tahunnya atau Rp6.828.806 sebulannya. Selanjutnya, zakat penghasilan berapa persen?
Zakat penghasilan berapa persen yang harus dibayar hendaknya sudah mencapai haulnya selama setahun. Namun, pada praktiknya zakat penghasilan bisa dibayarkan per bulan dengan kriteria seperdua belasnya. Untuk kadar zakat yang harus dibayar ditetapkan 2,5% dari penghasilan yang sudah mencapai nishab-nya.
Contoh perhitungan untuk membayarkan zakat penghasilan seperti:
Pak Yunus merupakan pegawai berpenghasilan Rp7.000.000 per bulannya. Pak Yunus tidak memiliki utang yang harus dibayar sehingga per tahunnya. Maka dari itu, pak Yunus harus membayar zakat sebesar.
= Rp 7.000.000 x 12 x 2,5%
= Rp 84.000.000 x 2,5%
= Rp 2.100.000 per tahun atau Rp 175.000 per bulannya.
Pak Yunus bisa membayarnya pada Amil Zakat setempat yang tepercaya atau menyalurkan langsung kepada yang membutuhkan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Penjelasan mengenai Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan seharusnya tidak menjadi beban umat muslim karena manfaatnya yang banyak untuk mereka yang membayarnya. Jika ditelaah, manfaat dari zakat penghasilan, antara lain:
Zakat penghasilan harus dibayarkan jika sudah jatuh tempo atau dicicil setiap bulan. Setorkan zakat tersebut pada Badan Amil tepercaya agar tersalurkan dengan benar kepada golongan yang membutuhkan.
Semoga amal zakat bisa membawa kebajikan di dunia dan akhirat. Begitulah penjelasan singkat mengenai Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan semoga menjadi pengetahuan yang bermanfaat. Jadi, sudah tahu zakat penghasilan berapa persen?
Jika masih bingung Anda bisa berkonsultasi langsung secara offline di Kantor LAZ Yasa Malang yang beralamat di Komplek Perumahan Islami DePrima Jl. Loncat Indah, Tunggulwulung, Lowokwaru, Kota Malang. Pun jika berkenan Anda cukup telpon, kami bisa datang ke rumah Anda untuk konsultasi zakat secara lebih privat.
Kami LAZ Yasa Malang juga memiliki aplikasi untuk menghitung zakat secara online di link ini >>> Kalkulator Zakat. Jika sudah mantap berapa zakat yang mau Anda bayarkan, Anda bisa melakukan pembayaran secara online melalui website resmi kami di Yasapeduli.or.id.
Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut silahkan menghubungi nomor admin dari LAZ Yasa Malang di nomor 0852 3633 7242. Kami melayani pesan whatsapp dan telpon di jam layanan Senin – Jum’at pukul 08.00 – 16.00 WIB dan hari Sabtu pukul 08.00 – 13.00.
InsyaAllah kami amanah dan terpercaya, berpengalaman dalam menghimpun dan mendistribusikan zakat di area malang raya.
Salam sehat selalu, semoga ulasan ini bermanfaat, bantu share artikel ini yaa.***
*Sumber : baznas.go.id/zakatpenghasilan
www.yasapeduli.org – Sejuta Hati Sejuta Peduli