Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Daftar isi
Zakat termasuk dalam rukun Islam selain dari syahadat, sholat, puasa, dan ibadah haji. Berbeda dengan rukun Islam lain yang lebih banyak berupaya membangun dan menguatkan hubungan antara orang beriman dengan Allah. Zakat memiliki dimensi vertikal dan horizontal.
Syarat orang yang berzakat adalah Islam, merdeka, baligh dan berakal, serta harta milik sendiri yang telah mencapai nishab dan haul. Nishab adalah batas minimal harta untuk dizakati, sedangkan haul adalah harta telah dimiliki selama satu tahun.
Selama pandemi Covid-19 merebak, masyarakat di seluruh penjuru dunia dianjurkan untuk melakukan physical distancing.
Termasuk yang terjadi di negara mayoritas muslim seperti Indonesia yang mengubah beberapa transaksi ekonomi menjadi digital, salah satunya zakat penghasilan. Oleh karena itu, hukum bayar zakat penghasilan online ini dianggap sah.
Pada asalnya hukum bayar zakat penghasilan online tidak ada kewajiban atas seseorang untuk membayar zakat dari suatu harta yang dimilikinya kecuali ada dalil yang menetapkannya. Zakat penghasilan tidak bisa disamakan dengan zakat hasil pertanian dan peternakan karena tidak ada nash maupun qiyas yang menjelaskannya.
Adapun jika yang dimaksud dengan zakat penghasilan adalah zakat yang harus dikeluarkan dari yang yang dihasilkan dan dikumpulkan dari profesi tertentu dengan syarat harus sesuai dengan nisab dan haul yang harus dilewatinya, ini adalah pendapat yang benar yang memiliki dalil dan difatwakan oleh para ulama besar yang diakui keilmuannya.
Hukum zakat penghasilan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 3 Tahun 2003 mewajibkan semua orang yang berpenghasilan cukup untuk untuk membayar zakat ini. Adapun penghasilan yang dimaksudkan ialah gaji bulanan, upah diluar gaji, atau bayaran dari jasa yang telah dilakukan, honorarium, dan lain sebagainya yang diperoleh dengan cara yang halal.
Syekh Muhammad al-Ghazali berpendapat, hukum bayar zakat penghasilan ini adalah wajib dikeluarkan. Pendapatnya merujuk pada Qur’an surat Al-Baqarah ayat 267.
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”
Semakin berkembangnya kehidupan sosial manusia, khususnya dalam bidang teknologi. Tak menutup kemungkinan saat ini sudah banyak tersedia media pembayaran zakat secara online yang tentunya jauh lebih praktis. Unsur terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat (muzakki), harta zakat dan penerima zakat. Sedangkan, Ijab qabul tidak termasuk syarat sah zakat karena ibadah zakat berbeda dengan wakaf, utang piutang, akad jual beli dan sejenisnya.
Unsur penting zakat yang lainnya adalah pernyataan zakat dan doa penerima zakat. Menurut Yusuf Al Qardhawi dalam Fiqh al-Zakat mengemukakan, pemberi zakat tidak harus menyatakan secara terbuka kepada mustahiq jika dana yang mereka berikan merupakan dana zakat. Dengan demikian, hukum bayar zakat penghasilan online tetap dianggap sah bila sudah ada niat berzakat dari muzakki dan terjadi perpindahan harta dari mustahiq melalui amil.
Mengutip pendapat dari Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit pada penerima zakat bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Atas dasar itulah, hukum bayar zakat penghasilan kepada Lembaga amil zakat dianggap sah.
Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta juga mengatakan, dalam membayar zakat masyarakat harus lebih teliti dengan menimbang berbagai aspek legalitas yang disyaratkan oleh Kementerian Agama.
“Kami sarankan agar masyarakat membanyar zakat kepada Baznas atau lembaga zakat resmi. Lembaga-lembaga itu ada di web-nya Baznas. Itu tercatat dan terdaftar di Kementerian Agama. Karena yang mengeluarkan izin lembaga zakat itu adalah wewenang Kementerian Agama,”
Akad jabat tangan secara langsung bukan bagian dari syarat sah. Dengan demikian, semua tergantung niat zakat yang diucapkan dalam hati. Artinya hukum bayar zakat penghasilan online tetap sah tanpa akad yang terlihat langsung.
Zakat penghasilan di Indonesia ini dapat dianalogikan dengan zakat emas dan perak, sehingga nisab yang dibebankan oleh seseorang dalam pembayarannya mengacu pada harga 85 gr emas. Artinya, jika seseorang memiliki jumlah penghasilan selama satu tahun yang memiliki nilai atau bahkan lebih dari harga 85 gr emas, maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat penghasilan.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan ini dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gr emas dengan kadar zakat penghasilan sebesar 2,5%. Apabila penghasilan dalam satu bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya telah cukup nishab dan haul selama 1 tahun.
Baca juga :
Mengenal Allah dengan Al Qur’an
Hukum meratapi kematian dalam Islam
Fenomena meminta hujan dengan binatang
Ikuti kegiatan kami di @yasapeduli
[…] perhitungan untuk membayarkan zakat penghasilan […]