Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Ustadz Abdul Somad menyampaikan bahwa zakat merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan
oleh setiap Muslim yang telah mencapai nisab. Dalam ceramahnya, beliau menjelaskan makna
spiritual di balik kewajiban zakat—sebagai bentuk penyucian harta, pengingat akan tanggung
jawab sosial, dan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Penjelasan beliau yang mengalir
dan mudah dipahami sangat membantu audiens memahami hakikat dan urgensi zakat. Keyword
SEO: zakat wajib, kewajiban zakat, Ustadz Abdul Somad, penyucian harta.
Ibadah harta ini ada wakaf, sedekah, dan lain sebagainya, tapi yang paling wajib dan nomor satu adalahzakat fitrah.” jelas Ustaz Abdul SomadTerdapat banyak pendapat ulama terkait berapa kilogram beras yang harus dizakatkan dalam hal ini. Namun, mayoritas mengatakan 2,5 kg.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Banyak orang yang masih keliru soal zakat. Padahal zakat tidak hanya terdiri darizakat fitrah, tapi ada yang disebut dengan zakat harta.
“Kita punya zakat harta. Emas yang kita simpan maka zakatnya adalah 2,5% kalau nisabnya sampai 20 keping, 1 keping uang emas itu 4,25 gram lalu dikali dengan 20 keping. Sama dengan 85 gram emas. Itulah yang dikiaskan kepada gaji.” jelas Ustaz Abdul Somad.
Zakat lain halnya dengan pajak yang digunakan oleh negara. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 60 terkait 8 golongan yang berhak menerima zakat.
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Sesuai ayat diatas, mereka yang berhak menerima zakat yaitu orang miskin, fakir, amil zakat (panitia zakat), mualaf, hamba sahaya, gharimin (orang yang berhutang untuk kehidupan sehari hari), fi sabililah (tentara yang berjuang di agama Allah) dan ibnu sabil (musafir yang membutuhkan pertolongan).
“Bayarlah zakat agar rezeki kita berkah.” tutup Ustaz Abdul Somad
Link Donasi
https://yasapeduli.or.id/campaign/zakatmaal
artikel lain
https://www.yasapeduli.org/artikel/