Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

sosial

Apakah Zakat Boleh Disalurkan Dalam Bentuk Kegiatan Sosial?

Apakah Zakat Boleh Disalurkan Dalam Bentuk Kegiatan Sosial?

sosial

Di masyarakat, sering muncul pertanyaan: “Mengapa zakat yang seharusnya diserahkan ‘mentah’ dalam bentuk uang atau barang, kadang justru disalurkan lewat program sosial atau pemberdayaan? Apakah itu diperbolehkan?”

Pertanyaan ini wajar, karena dalam Al-Qur’an jelas disebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat (QS. At-Taubah: 60). Lalu bagaimana dengan penyaluran dalam bentuk program? Mari kita lihat dua tradisi fiqh dalam hal ini.


Dua Tradisi Penyaluran Zakat

1. Tradisi Klasik (Direct Aid)

Pada masa klasik, zakat umumnya diberikan langsung kepada mustahik dalam bentuk tunai atau barang pokok. Cara ini sangat jelas, sesuai dengan teks ayat dan memenuhi kebutuhan mendesak para penerima zakat.

2. Tradisi Kontemporer (Pendayagunaan)

Seiring berkembangnya zaman, banyak ulama dan lembaga zakat modern membolehkan zakat dikelola dalam bentuk program pemberdayaan—misalnya modal usaha, pelatihan keterampilan, atau beasiswa. Ijtihad ini muncul karena pertimbangan efektivitas dan keberlanjutan, sehingga zakat tidak hanya habis sekali pakai, tapi juga memberi manfaat jangka panjang.


Kenapa Keduanya Boleh?

Kuncinya adalah kemaslahatan mustahik. Selama sasaran penerima tetap sesuai dengan 8 asnaf dan manfaatnya nyata, maka zakat tetap sah. Inilah bagian dari maqāṣid as-syari‘ah (tujuan syariat): menjamin kesejahteraan umat, baik dalam jangka pendek maupun panjang.


Kapan Pendayagunaan Diperbolehkan?

  1. Sasaran jelas – program wajib menargetkan salah satu dari 8 golongan penerima zakat.

  2. Manfaat nyata – program harus menghasilkan manfaat langsung atau meningkatkan kapasitas ekonomi mustahik.

  3. Hak mustahik tidak terabaikan – jangan menunda kebutuhan mendesak (misalnya pangan) demi proyek jangka panjang.

  4. Niat dan transparansi – amil harus meniatkan zakat sesuai syariat, serta memberikan laporan penyaluran dengan jelas.

  5. Sesuai syariat – program tidak boleh melanggar prinsip halal-haram dalam Islam.


Kesimpulan

Baik penyaluran zakat secara langsung maupun lewat program pemberdayaan sosial, keduanya sah menurut ulama selama syarat-syaratnya terpenuhi. Tujuannya sama: memastikan mustahik mendapatkan manfaat yang adil dan berkelanjutan.

Zakat adalah ibadah sekaligus instrumen sosial. Dengan mengelola zakat secara bijak, umat bisa saling menguatkan, bukan hanya untuk kebutuhan sehari-hari, tapi juga untuk masa depan yang lebih mandiri.

Link Donasi

✅ Yasa Peduli – Program Kebaikan Sosial

Artikel Lain

https://www.yasapeduli.org/artikel/

Follow Us!

https://www.instagram.com/yasapeduli/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *