Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Salah satu pertanyaan yang sering muncul menjelang waktu pembayaran zakat adalah: “Apakah saya boleh memberikan zakat kepada saudara saya sendiri?” Misalnya kepada adik, kakak, atau bahkan orang tua dan anak. Pertanyaan ini penting, karena banyak orang ingin membantu keluarganya yang kesulitan ekonomi, namun juga ingin memastikan bahwa bantuannya sah sebagai zakat menurut syariat Islam.
Jawabannya: boleh, dengan syarat saudara tersebut termasuk dalam golongan penerima zakat (asnaf) yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Namun, ada batasan penting yang harus dipahami agar penyaluran zakat tetap sah dan berpahala.
Landasan Syariat Tentang Penerima Zakat
Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat (amil), para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Dari ayat ini, para ulama menyimpulkan bahwa zakat hanya sah diberikan kepada delapan golongan (asnaf) tersebut. Maka, jika saudara kita tergolong fakir, miskin, atau memiliki beban utang yang tidak mampu ia bayar, ia berhak menerima zakat.
Namun, bila ia tidak termasuk salah satu dari asnaf itu—misalnya hanya ingin menambah modal usaha atau sekadar ingin dibantu tanpa kondisi mendesak—maka pemberian tersebut lebih tepat disebut sedekah biasa, bukan zakat.
Keutamaan Memberikan Zakat kepada Kerabat
Rasulullah SAW menegaskan bahwa memberi zakat atau sedekah kepada kerabat memiliki dua keutamaan sekaligus:
“Sedekah kepada orang miskin berpahala satu, sedangkan sedekah kepada kerabat berpahala dua: pahala sedekah dan pahala menyambung silaturahmi.”
(HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Artinya, menyalurkan zakat kepada kerabat yang benar-benar berhak bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga lebih utama. Karena selain menunaikan kewajiban kepada Allah, kita juga mempererat hubungan keluarga dan membantu mereka keluar dari kesulitan.
Siapa yang Tidak Boleh Diberi Zakat?
Meski boleh memberi zakat kepada kerabat, Islam menegaskan ada beberapa orang yang tidak boleh menerima zakat dari kita, yaitu:
Orang tua (ayah, ibu, kakek, nenek)
Karena mereka merupakan tanggungan nafkah anak-anaknya. Memberi zakat kepada orang tua berarti menggugurkan kewajiban nafkah yang seharusnya menjadi tanggung jawab anak.
Anak (baik laki-laki maupun perempuan)
Sama halnya, anak adalah tanggungan wajib orang tua. Jika anak masih belum mampu memenuhi kebutuhannya, maka orang tua wajib menafkahinya, bukan menyalurkan zakat kepada mereka.
Istri
Seorang suami tidak boleh memberikan zakat kepada istrinya karena nafkah istri adalah kewajiban suami. Namun sebaliknya, seorang istri boleh memberikan zakat kepada suaminya jika sang suami termasuk mustahik (fakir, miskin, atau berutang).
Orang kaya dan mampu
Zakat bukan bentuk hadiah atau penghormatan, tetapi hak orang yang membutuhkan. Jika seseorang sudah mampu memenuhi kebutuhannya, maka ia tidak termasuk asnaf penerima zakat.
Contoh Kasus
Misalnya, seorang laki-laki memiliki adik perempuan yang janda dan tidak punya penghasilan tetap. Ia hidup pas-pasan dan sering kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam kondisi seperti ini, memberikan zakat kepada adik tersebut diperbolehkan karena termasuk golongan fakir atau miskin, sekaligus menambah pahala silaturahmi.
Namun, jika zakat tersebut diberikan kepada anak atau orang tua yang memang menjadi tanggungan wajib, maka zakatnya tidak sah. Yang sah adalah nafkah wajib, bukan zakat.
Bijak Menyalurkan Zakat
Islam tidak hanya menekankan ketaatan dalam membayar zakat, tetapi juga mengatur kepada siapa zakat harus disalurkan agar manfaatnya tepat sasaran. Oleh karena itu, ketika hendak menyalurkan zakat kepada saudara sendiri, penting memastikan dua hal:
Status penerima zakat benar-benar termasuk asnaf.
Tidak termasuk orang yang menjadi tanggungan wajib.
Jika kedua syarat ini terpenuhi, maka zakat yang diberikan tidak hanya sah, tetapi juga lebih bernilai di sisi Allah.
Kesimpulan
Zakat adalah kewajiban suci untuk menolong sesama, memperkuat solidaritas, dan membersihkan harta. Memberikan zakat kepada saudara sendiri diperbolehkan bahkan lebih utama—asal mereka tergolong mustahik dan bukan tanggungan nafkah.
Dengan zakat, kita tidak hanya membantu mereka keluar dari kesulitan, tapi juga menyambung kasih keluarga dan mempererat tali ukhuwah Islamiyah. Karena sejatinya, zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tapi wujud nyata kepedulian dan kasih sayang antar sesama umat manusia.
Link Donasi
✅ Yasa Peduli – Program Kebaikan Sosial
Artikel Lain
https://www.yasapeduli.org/artikel/
Follow Us!