Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

zakat

Bolehkah Memberikan Zakat Kepada Orang Non Muslim?

Bolehkah Memberikan Zakat Kepada Orang Non Muslim?

zakat

Pandangan Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama dari Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang non-Muslim (kafir), kecuali dalam kategori khusus yaitu muallaf (orang yang baru memeluk Islam atau yang diharapkan hatinya terbuka terhadap Islam).

Pendapat ini didasarkan pada interpretasi ayat dan hadis seperti: zakat diambil dari orang kaya di antara umat Islam dan diberikan kepada orang miskin di antara umat Islam. Artinya, penerima zakat (mustahik) wajib dari kalangan Muslim.


Pendapat Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi memiliki pendapat yang agak berbeda: ada yang menyebutkan bahwa kaafir dhimmi (non-Muslim di negara Islam yang memiliki perjanjian dan tidak memusuhi umat Islam) dapat menjadi mustahik, jika mereka fakir miskin. Alasan mereka: dalil tentang fakir miskin dalam Al-Qur’an tidak secara eksplisit membatasi agama.

Tapi, harus dicatat bahwa ini adalah pendapat minoritas, dan jarang diamalkan dibanding opini mayoritas yang tidak memperbolehkan non-Muslim menjadi mustahik.


Kondisi “Muallaf” dan Hati yang Diharapkan

Ada konsensus bahwa muallaf (orang yang baru masuk Islam atau yang diharapkan akan masuk Islam) boleh menjadi mustahik. Tujuannya:

  • Melunakkan hati agar menjadi Muslim.

  • Menahan permusuhan terhadap Islam.

  • Menguatkan keimanan bagi yang baru memeluk Islam.

Jadi, jika seseorang non-Muslim menunjukkan ketertarikan atau usaha mendekat ke Islam, beberapa ulama (Maliki dan Hanbali) memperbolehkan menjadi mustahik.


 Kesimpulan

  • Tidak boleh zakat diberikan kepada orang non-Muslim secara umum.
  • Boleh diberikan jika mereka termasuk muallaf, yaitu orang yang berada dalam keadaan diharapkan hatinya menerima Islam atau telah menunjukkan ketertarikan.

  • Pendapat Hanafi bahwa zakat kepada non-Muslim fakir bisa diperbolehkan adalah pendapat minoritas dan tidak menjadi konsensus.

  • Jika ingin membantu non-Muslim yang fakir atau membutuhkan, yang dianjurkan adalah dengan sedekah atau infak, bukan zakat wajib.

 

Link Donasi

✅ Yasa Peduli – Program Kebaikan Sosial

Artikel Lain

https://www.yasapeduli.org/artikel/

Follow Us!

https://www.instagram.com/yasapeduli/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *