Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

haram

Apakah Harta Haram Bisa Digunakan Sedekah dan Zakat?

Apakah Harta Haram Bisa Digunakan Sedekah dan Zakat?

haram

Pertanyaan ini sering muncul di tengah masyarakat: “Kalau kita bersedekah atau berzakat, tapi ternyata uangnya berasal dari sumber yang haram, apakah diterima oleh Allah?”

Islam menegaskan bahwa sedekah, infak, maupun zakat harus berasal dari harta yang halal. Allah berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil yang baik yang kamu peroleh…” (QS. Al-Baqarah: 267)

Dan Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim)

Dari dua dalil ini, jelas bahwa ibadah dengan harta harus berasal dari harta yang halal. Lalu, bagaimana jika kita sudah terlanjur memiliki atau bahkan menggunakan harta yang tidak halal?


1. Harta dari Korupsi, Pencurian, atau Penipuan

  • Wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Ini bagian dari menegakkan keadilan.

  • Jika pemilik tidak diketahui atau tidak mungkin dikembalikan, ulama menganjurkan menyalurkannya untuk kemaslahatan umum (misalnya rumah sakit, fasilitas sosial, bantuan bencana). Bukan untuk mengharap pahala, tapi sekadar “membersihkan” harta haram tersebut.

  • Yang lebih penting: bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubat nasuha) dan siap menanggung konsekuensi hukum jika ada.

  • Setelah itu, kewajiban zakat tetap harus ditunaikan dari harta yang halal. Zakat dari harta haram tidak menggugurkan kewajiban.


2. Harta dari Riba (bunga pinjaman/bank)

  • Hasil riba tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk ibadah.

  • Cara yang dianjurkan: keluarkan bagian riba tersebut untuk kepentingan umum (panti asuhan, rumah sakit, jalan, atau fakir miskin). Sekali lagi, ini bukan sedekah yang berpahala, melainkan pembuangan harta haram.

  • Bertaubatlah dari praktik riba, dan bila memungkinkan, pindahkan simpanan atau usaha ke instrumen yang halal.

  • Zakat tetap wajib ditunaikan dari harta halal, bukan dari bunga riba.


Kesimpulan

Bersedekah atau berzakat dari harta haram tidak diterima di sisi Allah. Harta yang haram harus dibersihkan dulu sesuai tuntunan syariat: dikembalikan ke pemiliknya, atau bila tidak mungkin, disalurkan ke kepentingan umum tanpa niat sedekah. Setelah itu, kewajiban zakat tetap harus dibayar dari harta yang halal.

Langkah terpenting adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh, berkomitmen meninggalkan sumber harta haram, dan berusaha mencari nafkah yang halal dan baik.

Karena sesungguhnya, ibadah terbaik bukan hanya banyaknya amal, tapi juga bersihnya sumber rezeki.

Link Donasi

✅ Yasa Peduli – Program Kebaikan Sosial

Artikel Lain

https://www.yasapeduli.org/artikel/

Follow Us!

https://www.instagram.com/yasapeduli/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *