Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

zakat

Menyalurkan Zakat ke Luar Negeri: Boleh Tapi Ada Syaratnya!

Menyalurkan Zakat ke Luar Negeri: Boleh Tapi Ada Syaratnya!

zakat

Pertanyaan ini sering muncul di tengah umat Islam, terutama saat melihat saudara-saudara kita di belahan dunia lain yang sedang mengalami krisis kemanusiaan — seperti di Palestina, Yaman, atau Sudan. Sebagai Muslim yang ingin menunaikan zakat dengan benar, kita tentu perlu memahami bagaimana syariat memandang penyaluran zakat lintas negara.

Dasar Syariat

Dalam QS. At-Taubah (9):60, Allah menyebutkan delapan golongan penerima zakat (asnaf): fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab (memerdekakan budak), gharim (orang berutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Menariknya, ayat ini tidak menyebutkan batas wilayah geografis. Artinya, yang menjadi ukuran utama bukanlah tempat tinggal penerima, melainkan siapa penerimanya dan apakah ia termasuk dalam delapan golongan tersebut.

Selain itu, dalam QS. Al-Baqarah (2):215), Allah berfirman bahwa nafkah dapat diberikan kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, dan orang yang sedang dalam perjalanan. Ayat ini menegaskan adanya prioritas sosial, bahwa membantu yang terdekat merupakan langkah pertama, namun tidak menutup pintu untuk membantu yang jauh.

Prinsip Prioritas dan Kedekatan

Mayoritas ulama menyepakati bahwa zakat tetap sah bila diberikan kepada mustahik di luar negeri, selama termasuk dalam kategori asnaf. Akan tetapi, mereka juga menekankan adanya prinsip prioritas kedekatan (al-aqrab fal aqrab), yakni mendahulukan yang paling dekat, baik secara geografis maupun sosial.

Alasan prinsip ini antara lain:

  1. Kita lebih memahami kondisi mustahik di sekitar kita.
  2. Penyaluran lokal lebih mudah diverifikasi dan lebih efektif.
  3. Menjaga stabilitas sosial di lingkungan sendiri merupakan bagian dari maqasid syariah — menjaga kemaslahatan umat di sekitar.

Sebagaimana kaidah fikih menyebutkan:
Al-aqrabūna ahaqqu bil ma‘rūf” — yang lebih dekat berhak mendapatkan kebaikan terlebih dahulu.

Namun, penting digarisbawahi : prinsip ini bukan larangan mutlak untuk menyalurkan zakat ke luar negeri. Hukum asalnya tetap boleh, tergantung pada kebutuhan dan kondisi penerima.

Pandangan Para Ulama

Banyak ulama dari berbagai mazhab membolehkan pengiriman zakat ke wilayah lain, bahkan lintas negara, terutama ketika ada kondisi darurat seperti perang, bencana alam, kelaparan, atau penindasan yang menyebabkan umat Islam menderita.

Dalam konteks modern, ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi juga menyebutkan bahwa zakat dapat disalurkan secara global bila ada kebutuhan mendesak, selama tetap mempertimbangkan efektivitas dan tujuan zakat itu sendiri — menolong yang paling membutuhkan.

Contohnya, dikirimkan untuk membantu korban perang di Gaza atau kelaparan di Afrika Timur, karena mereka jelas termasuk fakir, miskin, atau fi sabilillah. Dalam hal ini, penyaluran lintas negara bukan hanya sah, tetapi bahkan bisa menjadi lebih utama karena menyelamatkan nyawa dan menjaga martabat umat Islam.

Kapan Harus Prioritaskan Dalam Negeri?

Jika di wilayah tempat tinggal kita masih banyak fakir miskin, janda tanpa nafkah, atau anak yatim yang terlantar, maka penyaluran zakat sebaiknya diprioritaskan untuk mereka. Ini bukan hanya karena lebih mudah dipantau, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sendiri.

Namun,bila situasi di luar negeri jauh lebih mendesak — seperti kelaparan masif atau perang yang menyebabkan ribuan korban — maka mengirim zakat ke luar negeri diperbolehkan bahkan bisa menjadi pilihan paling maslahat.

Ukuran Utamanya: Kemaslahatan

Inti dari zakat adalah menghadirkan manfaat dan menegakkan keadilan sosial. Maka dalam menentukan penyalurannya, kita perlu menimbang tiga hal penting:

  1. Kemanusiaan dan urgensi — siapa yang paling membutuhkan saat ini.
  2. Efektivitas — apakah zakat akan benar-benar sampai dan bermanfaat.
  3. Keadilan distribusi — memastikan umat Islam di mana pun tidak terabaikan.

Bila penyaluran ke luar negeri dapat menyelamatkan lebih banyak jiwa dan memberi manfaat lebih besar, maka langkah itu sangat dianjurkan. Namun jika kondisi lokal juga kritis, maka membantu lingkungan sendiri tetap menjadi prioritas awal.

Link Donasi

✅ Yasa Peduli – Program Kebaikan Sosial

Artikel Lain

https://www.yasapeduli.org/artikel/

Follow Us!

https://www.instagram.com/yasapeduli/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *