Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Daftar isi
Menikah merupakan suatu ibadah. Melalui pernikahan, dua insan disatukan dalam sebuah janji suci. Meski begitu, pernikahan bukanlah suatu proses yang mudah. Perlu persiapan yang matang untuk melangsungkan sebuah pernikahan termasuk diantaranya adalah menaati rukun nikah bagi kedua mempelai. Dalam hadist Imam Bukhari, diriwayatkan Rasulullah SAW bersabda :
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat menekan syahwatnya.”
Dalam Al – Qur’an terdapat ayat yang menjelaskan tentang pernikahan, diantaranya
“Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang – pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Az Zariyat 49)
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu” (QS. An Nisa 1)
Dalam ayat tersebut Allah SWT menegaskan bahwa ia telah menciptakan manusia berpasang – pasangan laki – laki dan perempuan agar manusia bisa berkembang biak dan mengembangkan keturunan.
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar Rum 21)
Menikah mempunyai banyak keutamaan, misalnya untuk menghindari maksiat zina di antara laki – laki dan perempuan. Selain itu, menikah juga disebut bisa menentramkan hati serta meningkatkan ketakwaan pada Allah SWT.
Rukun nikah yang pertama adalah adanya mempelai pria. Saat melangsungkan akad nikah mempelai pria wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan. Pernikahan tanpa adanya mempelai laki – laki dianggap tidak sah. Berlangsungnya akad nikah berarti proses penyerahan tanggung jawab dari wali pihak perempuan kepada mempelai pria.
Rukun nikah yang kedua adalah adanya mempelai wanita yang halal untuk dinikahi. Terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan seorang perempuan haram untuk dinikahi, misalnya adanya hubungan darah, saudara sepersusuan atau hubungan kemertuaan dengan mempelai laki – laki.
Selain itu, seorang laki – laki juga dilarang untuk menikahi perempuan yang dalam keadaan hamil atau masih dalam masa idah. Masa idah merupakan masa tunggu bagi seorang perempuan yang telah berpisah dengan suami sebelumnya, baik karena cerai hidup maupun mati.
Dalam suatu pernikahan dibutuhkan seorang wali untuk mempelai perempuan. Wali nikah yang utama untuk mempelai perempuan adalah ayah kandung.
Tetapi jika ayah kandung telah meninggal atau berhalangan hadir karena kondisi tertentu, maka yang berhak untuk menggantikan ayah kandung sebagai wali adalah saudara laki – laku kandung, saudara laki – laki seayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki – laki kandung ayah (kakak atau adik dari ayah), dan anak laki – laki dari saudara kandung ayah.
Dalam islam, suatu pernikahan dianggap sah jika terdapat dua orang laki – laki sebagai saksi nikah. Kedua saksi tersebut harus memenuhi syarat tertentu yakni, berjenis kelamin laki – laki, beragama islam, sudah akil baligh, berakal, adil dan merdeka.
Saksi nikah ini dapat dihadirkan oleh pihak keluarga, tetangga ataupun orang yang dapat dipercaya untuk menjadi saksi. Pernikahan tidak akan sah di mata hukum negara dan agama apabila wali nikah dan saksi tidak hadir dalam akad nikah.
Ijab qabul merupakan sebuah janji suci dari kedua mempelai kepada Allah SWT dihadapan penghulu, wali, dan saksi nikah. Tidak hanya sekedar seorang laki – laki menikahi perempuan untuk jadi istrinya, saat proses ijab qabul telah terlaksana, maka segala dosa si perempuan yang harusnya menjadi tanggung jawab sang ayah telah berpindah ke bahu suaminya.
Tidak hanya itu, memberi nafkah, membimbing agama, memanjakan si perempuan, menjaga si perempuan baik di dunia maupun di akhirat dan menjadi pelindung utama bagi si perempuan menjadi tugas si laki – laki.
Baca juga :
Mengenal Allah dengan Al Qur’an
Hukum meratapi kematian dalam Islam
Fenomena meminta hujan dengan binatang
Ikuti kegiatan kami di @yasapeduli