Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Zakat maal adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta kekayaan seorang Muslim apabila telah mencapai syarat tertentu, yaitu nisab (batas minimal harta) dan haul (masa satu tahun hijriah). Zakat ini menjadi salah satu bentuk ibadah maliyah yang berfungsi membersihkan harta sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial.
Dasar hukum zakat maal sangat jelas dalam Al-Qur’an. Allah ﷻ berfirman dalam QS. At-Taubah [9]:103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
Ayat ini menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban ritual, tetapi juga sarana penyucian jiwa dan harta, serta instrumen pemerataan ekonomi dalam Islam.
Harta yang Wajib Dizakati
Menurut jumhur ulama, zakat maal mencakup beberapa jenis harta yang umum dimiliki oleh umat Muslim. Di antaranya:
Emas dan perak – termasuk uang tunai atau simpanan dalam bentuk mata uang modern.
Hasil perdagangan – barang dagangan yang diperjualbelikan dengan tujuan mencari keuntungan.
Hasil pertanian dan perkebunan – seperti padi, jagung, kurma, atau tanaman produktif lainnya.
Hasil ternak – unta, sapi, kambing, atau hewan ternak lain yang memenuhi syarat nisab.
Harta temuan (rikaz) – harta karun atau temuan berharga yang wajib dizakati saat ditemukan.
Di era modern, ulama kontemporer menambahkan kategori baru yang relevan dengan perkembangan ekonomi:
Tabungan dan deposito – saldo yang tersimpan di bank jika sudah mencapai nisab dan haul.
Properti produktif – misalnya rumah kos, ruko, atau gedung yang disewakan.
Penghasilan profesional – dokter, konsultan, freelancer, hingga pegawai yang mendapat gaji rutin, sering disebut juga zakat profesi.
Dengan cakupan yang luas, zakat maal mencerminkan fleksibilitas Islam dalam menyesuaikan aturan syariat dengan perkembangan zaman.
Syarat Wajib Zakat Maal
Tidak semua harta otomatis terkena kewajiban zakat. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi:
Milik penuh – harta harus dalam kepemilikan sah dan bebas digunakan pemiliknya.
Mencapai nisab – setara dengan nilai 85 gram emas.
Berlalu haul – dimiliki selama 1 tahun hijriah penuh, kecuali zakat pertanian yang dikeluarkan saat panen dan rikaz yang langsung dikeluarkan saat ditemukan.
Lebih dari kebutuhan pokok – harta yang dizakati adalah harta lebih, setelah dikurangi hutang dan kebutuhan dasar hidup.
Jika semua syarat ini terpenuhi, maka seorang Muslim wajib mengeluarkan zakat maal sebesar 2,5% dari total harta.
Tujuan dan Hikmah Zakat Maal
Zakat maal bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi memiliki tujuan spiritual dan sosial yang sangat dalam.
Membersihkan harta – zakat membuat harta yang tersisa menjadi berkah dan halal.
Mendidik jiwa – membiasakan diri untuk tidak kikir dan menumbuhkan rasa syukur.
Membantu kaum dhuafa – zakat adalah sarana distribusi kekayaan agar tidak hanya berputar pada kalangan kaya, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Hasyr [59]:7.
Menguatkan solidaritas umat – zakat memperkecil kesenjangan sosial, menciptakan harmoni, dan memperkokoh ukhuwah Islamiyah.
Dengan zakat, umat Islam dapat membangun sistem ekonomi yang adil, di mana setiap individu merasakan manfaat dari keberkahan harta yang dimiliki.
Mengamalkan Zakat Maal di Era Modern
Kini, menunaikan zakat maal semakin mudah dengan adanya lembaga zakat resmi dan platform digital. Masyarakat bisa menghitung, membayar, dan menyalurkan zakat dengan transparan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan lebih luas dan tepat sasaran.
Menunaikan zakat maal tidak hanya menyucikan harta, tetapi juga menjadi jalan investasi akhirat. Setiap rupiah yang dikeluarkan akan menjadi amal jariyah, terus mengalirkan pahala meski pemiliknya telah tiada.
Penutup
Zakat maal adalah kewajiban penting yang meneguhkan peran seorang Muslim dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan memenuhi syarat-syaratnya, menyalurkan harta sesuai ketentuan, serta memahami hikmahnya, seorang Muslim tidak hanya mendapatkan pahala pribadi, tetapi juga ikut membangun tatanan sosial yang lebih adil.
Mari kita tunaikan zakat maal dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, agar harta yang kita miliki benar-benar menjadi berkah, suci, dan bermanfaat bagi sesama.
Artikel Lain
https://www.yasapeduli.org/artikel/
Link Donasi
✅ Yasa Peduli – Program Kebaikan Sosial
Follow Us!