Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

pertambangan

Zakat Hasil Pertambangan: Nisab, Kadar, dan Ketentuannya

Zakat Hasil Pertambangan: Nisab, Kadar, dan Ketentuannya

pertambangan

Zakat hasil pertambangan adalah zakat yang dikenakan atas hasil bumi berupa mineral atau sumber daya alam yang digali dari dalam tanah, seperti emas, perak, nikel, batubara, minyak, gas, dan komoditas tambang lainnya. Hasil pertambangan ini bila sudah memenuhi syarat tertentu harus dizakati menurut syariat Islam dan hukum negara.


Definisi & Syarat Zakat Hasil Pertambangan

  • Hasil tambang yang dikeluarkan dari perut bumi dan diperdagangkan atau dimanfaatkan.

  • Bila nilai hasil tambang telah mencapai nisab yang disamakan dengan emas, yaitu 85 gram emas.

  • Ada pendapat bahwa hasil tambang bisa diibaratkan sebagai rikaz (harta terpendam), sehingga kadarnya bisa 20% dan dikeluarkan langsung, tanpa menunggu haul. Namun, mayoritas ulama kontemporer lebih condong menetapkan kadar 2,5%, karena sifatnya mirip dengan usaha maupun industri modern.

Jadi, banyak praktisi zakat kontemporer melekatkan model zakat hasil tambang ke dalam zakat maal/zakah al-mal, memakai nisab emas dan kadar 2,5%.


Dasar Hukum & Regulasi

  • Dalam Undang-Undang Pengelolaan Zakat Indonesia, hasil pertambangan termasuk objek zakat mal.

  • Fatwa dan kajian zakat menu

  • Menurut Pusat Kajian Zakat BAZNAS, penunaian zakat tambang di Indonesia secara regulasi mengacu pada Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, menetapkan kadar zakat tambang sebesar 2,5% dari hasil tambang.


Cara Menghitung Zakat Hasil Tambang

Contoh simulasi zakatnya agar lebih jelas:

Misalnya sebuah perusahaan tambang menghasilkan 100 kg emas murni dalam satu tahun. Harga 1 gram emas = Rp 2.000.000 → total produksi = Rp 200 miliar.

Biaya operasional (gaji pekerja, mesin, listrik, transportasi, dll) = Rp 100 miliar.

Maka laba bersih = Rp 100 miliar.

Karena sudah melewati nisab emas (85 gram), maka zakatnya:
2,5% × Rp 100 miliar = Rp 2,5 miliar.


Ketentuan Tambahan & Catatan Penting

  • Haul: Beberapa pendapat menyebut bahwa zakat hasil tambang tidak memerlukan haul (masa satu tahun), melainkan saat hasil sudah mencapai nisab.

  • Akumulasi hasil tambang: Bila eksploitasi tambang belum mencapai nisab pada satu kali, hasilnya bisa dikumpulkan sampai nilai mencapai nisab dalam rangka satu tahun.

  • Tidak dihitung sebagai zakat saat masih dalam tanah: Hanya barang tambang yang sudah dikeluarkan dari perut bumi dan diproses atau siap dijual saja yang dikenai zakat.

  • Asumsi biaya & pengurangan: Dalam praktek perusahaan, pengurangan biaya operasional diperhitungkan agar zakat hanya dikenakan pada keuntungan bersih.


Zakat hasil tambang adalah bentuk kewajiban Islam yang makin relevan di era industrial dan sumber daya alam. Meski ada perbedaan pendapat—apakah 20% atau 2,5%—pendapat yang lebih diterima dalam praktik kontemporer menggunakan 2,5%.

Kewajiban ini menunjukkan bahwa tiap sumber daya alam milik Allah juga harus disertai tanggung jawab sosial melalui zakat agar manfaatnya bisa dirasakan oleh umat, khususnya yang membutuhkan.

Semoga tulisan ini bisa menjadi panduan ringkas bagi siapa pun yang berkecimpung di bidang pertambangan agar mampu memahami dan menunaikan zakat hasil tambang dengan benar.

Link Donasi

✅ Yasa Peduli – Program Kebaikan Sosial

Artikel Lain

https://www.yasapeduli.org/artikel/

Follow Us!

https://www.instagram.com/yasapeduli/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *