Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

pertanian

Zakat Pertanian: Hukum, Nisab, dan Cara Perhitungannya

Zakat Pertanian: Hukum, Nisab, dan Cara Perhitungannya

pertanian

Zakat Pertanian merupakan salah satu bentuk zakat maal yang wajib ditunaikan oleh seorang Muslim dari hasil bumi. Berbeda dengan zakat maal yang menunggu haul setahun penuh yang dikeluarkan langsung pada saat panen. Harta yang dizakati adalah hasil tanaman yang menjadi makanan pokok, bernilai, dapat disimpan, serta memenuhi nisab yang ditentukan.

Dalil tentang zakat pertanian sangat jelas dalam Al-Qur’an. Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-An’am ayat 141:

“…Tunaikanlah haknya (zakat) di hari panennya, dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Selain itu, Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Tanaman yang disirami hujan atau mata air, zakatnya sepersepuluh (10%). Adapun yang disirami dengan biaya tenaga atau irigasi, zakatnya seperduapuluh (5%).” (HR. Bukhari & Muslim).

Dalil-dalil ini menunjukkan betapa pentingnya zakat pertanian sebagai wujud syukur atas nikmat hasil bumi dan bentuk tanggung jawab sosial untuk membantu sesama.

Ulama klasik sepakat bahwa zakat pertanian wajib dikeluarkan dari hasil makanan pokok yang bernilai dan bisa disimpan, seperti padi, gandum, dan kurma. Namun, ulama kontemporer memperluas cakupannya agar sesuai dengan perkembangan zaman seperti pada beberapa bahan pangan :

  • Padi, gandum, jagung.

  • Kopi, kakao, tebu, sawit.

  • Hortikultura dalam skala industri, seperti sayuran dan buah-buahan yang diperjualbelikan secara besar-besaran.

Zakat pertanian memiliki ketentuan nisab (batas minimal hasil panen) yang wajib dipenuhi. Nisabnya adalah 653 kg gabah, atau setara dengan sekitar 520 kg beras konsumsi. Jika nilai harga beras per 4 September 2025 adalah Rp7.800 per kilogram, maka nisabnya senilai Rp5.093.000. Artinya, jika hasil panen petani mencapai atau melebihi nilai ini, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Besaran zakat pertanian ditentukan oleh cara pengairan tanaman:

  • 10% (sepersepuluh) jika hasil pertanian tumbuh dengan pengairan alami, seperti hujan atau aliran sungai.

  • 5% (seperduapuluh) jika menggunakan biaya tambahan, seperti irigasi modern, pompa air, atau pupuk intensif.

Aturan ini menunjukkan keadilan Islam, karena memperhatikan beban biaya yang ditanggung petani. Berbeda dengan zakat maal yang menunggu haul satu tahun, zakat pertanian wajib ditunaikan langsung pada saat panen. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-An’am:141 yang menegaskan bahwa hak fakir miskin harus ditunaikan segera ketika hasil bumi dipanen.

Agar lebih jelas, berikut beberapa contoh perhitungannya:

  1. Contoh pada Perkebunan Kopi

    • Hasil panen: 2 ton kopi kering.

    • Harga per kg: Rp70.000.

    • Total nilai: Rp140.000.000.

    • Karena menggunakan pupuk & irigasi modern, zakat = 5%.

    • Zakat = 5% x Rp140.000.000 = Rp7.000.000.

  2. Contoh pada Pertanian Padi

    • Hasil panen: 5 ton gabah.

    • Nisab: 653 kg gabah → terpenuhi.

    • Karena disirami irigasi alami, zakat = 10%.

    • Zakat = 10% x 5 ton = 500 kg gabah, atau setara nilai uang sesuai harga pasar.

Contoh di atas menunjukkan betapa zakat tidak hanya berbicara soal kewajiban ibadah, tetapi juga menyangkut keadilan sosial.

Menunaikan zakat memberikan banyak hikmah, antara lain:

  1. Bukti syukur atas nikmat hasil bumi yang Allah anugerahkan.

  2. Membersihkan harta dari hak orang lain yang melekat di dalamnya.

  3. Menguatkan solidaritas sosial, karena hasil bumi tidak hanya dinikmati petani, tetapi juga masyarakat kurang mampu.

  4. Menjaga keberkahan, sebab harta yang dizakati akan lebih bermanfaat dan mendatangkan rezeki yang lebih luas.

Zakat pertanian adalah kewajiban yang memiliki nilai ibadah tinggi sekaligus dampak sosial yang nyata. Dengan memahami dasar hukum, nisab, kadar, serta cara menghitungnya, setiap Muslim Dan bukan hanya sekedar menggugurkan kewajiban, tetapi juga sarana untuk menebar keberkahan dan keadilan sosial di tengah masyarakat.

Artikel Lain

https://www.yasapeduli.org/artikel/

Link Donasi

✅ Yasa Peduli – Program Kebaikan Sosial

Follow Us!

https://www.instagram.com/yasapeduli/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *