Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Zakat peternakan adalah salah satu cabang zakat maal yang diwajibkan atas hewan ternak tertentu yang dipelihara untuk berkembang biak atau diambil manfaatnya, bukan untuk bekerja maupun sekadar hobi. Kewajiban ini berlaku apabila jumlah hewan mencapai nisab (batas minimal) dan haul (masa kepemilikan satu tahun hijriyah).
Dasar Hukum Zakat Peternakan
Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah [9]:103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
Selain itu, terdapat hadis-hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim yang secara rinci menjelaskan zakat unta, sapi, dan kambing/domba. Inilah yang menjadi dasar hukum kewajiban zakat bagi para peternak.
Syarat Wajib Zakat Peternakan
Tidak semua hewan ternak wajib dizakati. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi:
Jenis hewan halal: unta, sapi/kerbau, kambing/domba.
Milik penuh: dimiliki secara sah dan dapat diperjualbelikan.
Bernilai berkembang: dipelihara untuk diternakkan, bukan untuk bekerja atau sekadar hobi.
Mencapai nisab: jumlah minimal tertentu sesuai jenis hewan.
Haul: telah dimiliki selama satu tahun hijriyah penuh.
Sa’imah: mayoritas digembalakan di padang rumput alami, bukan diberi pakan intensif.
Catatan Penting dalam Zakat Peternakan
Pada zaman modern, banyak usaha peternakan dilakukan dengan sistem intensif seperti feedlot sapi, ayam ras, atau budidaya perikanan. Umumnya, model ini tidak memenuhi syarat sa’imah, sehingga zakatnya dihitung menggunakan skema zakat perdagangan.
Dalam skema perdagangan, zakat dihitung dari aset lancar bersih dikurangi utang jatuh tempo, lalu dikalikan 2,5%. Aset tetap seperti kandang, mesin pakan, atau kendaraan tidak termasuk objek zakat.
Nisab dan Kadar Zakat Peternakan
1. Kambing/Domba
Minimal 40 ekor → zakat 1 ekor.
121–200 ekor → zakat 2 ekor.
201–399 ekor → zakat 3 ekor.
≥400 ekor → zakat 1 ekor tiap 100 ekor.
2. Sapi/Kerbau (Bovidae)
Minimal 30 ekor → zakat 1 ekor usia 1 tahun (tabi).
40 ekor → zakat 1 ekor usia 2 tahun (musinnah).
60 ekor → zakat 2 ekor tabi.
70 ekor → zakat 1 ekor tabi + 1 musinnah.
Dan seterusnya mengikuti kombinasi kelipatan 30 dan 40.
Cara pembayaran bisa dalam bentuk hewan langsung atau uang senilai harga hewan standar.
Contoh Kasus Nyata
Kasus 1: Gembala Kambing (Sa’imah)
Seorang peternak desa menggembalakan kambing di padang, dengan jumlah 175 ekor. Hewan ini sudah dimiliki lebih dari 1 haul. Karena termasuk sa’imah, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2 ekor kambing atau nilai uang setara 2 ekor kambing yang layak.
Kasus 2: Peternakan Sapi Potong (Feedlot Modern)
Seorang pengusaha membeli sapi untuk digemukkan dan dijual kembali. Pada akhir haul, data keuangan sebagai berikut:
Persediaan sapi siap jual: 150 ekor × Rp20.000.000 = Rp3.000.000.000
Kas/Bank: Rp400.000.000
Piutang lancar: Rp300.000.000
Utang jatuh tempo: Rp1.200.000.000
Basis zakat = Rp3.000.000.000 + Rp400.000.000 + Rp300.000.000 – Rp1.200.000.000 = Rp2.500.000.000.
Maka zakat yang wajib dibayarkan adalah 2,5% × Rp2.500.000.000 = Rp62.500.000.
Hal Teknis yang Sering Ditanyakan
Zakat peternakan memiliki aturan detail yang sudah diatur syariat, baik dalam skema klasik maupun penyesuaian kontemporer. Dengan melaksanakan zakat ini, seorang peternak bukan hanya membersihkan hartanya, tetapi juga menunaikan kewajiban sosial untuk membantu kaum dhuafa.
Semoga Allah SWT menerima setiap amal kebaikan dan menjadikan zakat sebagai jalan keberkahan rezeki.
Link Donasi
✅ Yasa Peduli – Program Kebaikan Sosial
Artikel Lain
https://www.yasapeduli.org/artikel/
Follow Us!