Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Daftar isi
Waris menurut hukum islam merupakan hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya, dan juga berbagai aturan tentang perpindahan hak milik. Makna dari hak milik disini adalah berupa harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Dalam istilah lain waris disebut juga dengan fara’id. Yang artinya bagian tertentu yang dibagi menurut agama Islam kepada semua yang berhak menerimanya dan yang telah di tetapkan bagian bagiannya.
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.
Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An – Nisa 11)
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya.
Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.
Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.
Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” (QS. An – Nisa 12)
1. Waris adalah orang yang termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan. Ada ahli waris yang sesungguhnya yang memiiki hubungan kekerabatan yang dekat akan tetapi tidak berhak menerima warisan. Dalam fiqih mawaris, ahli waris semacam ini disebut ini disebut Zawil alarham. Hak-hak Waris bisa ditimbulkan karena hubungan darah, karena hubungan perkawinan, dan karena akibat memerdekakan hamba.
2. Mawarrits, ialah orang yang diwarisi harta benda peninggalan. Yaitu orang yang meninggal baik itu meninggal secara hakiki, secara taqdiry (perkiraan), atau melalui keputusan hakim. Seperti orang yang hilang (al-mafqud), dan tidak tahu kabar beritanya setelah melalui pencaharian dan persaksian, atau tenggang waktu tertentu hakim memutuskan bahwa ia dinyatakan meninggal dunia melalui keputusan hakim.
3. Al-Irts, ialah harta warisan yang siap dibagi kepada ahli waris sesudah diambil untuk keperluan pemeliharaan zenazah (tajhiz al-janazah), pelunasan utang, serta pelaksanaan wasiat.
4. Waratsah, ialah harta warisan yang telah diterima oleh ahli waris. Ini berbeda dengan harta pusaka yang di beberapa daerah tertentu tidak bisa dibagi-bagi, karena menjadi milik kolektif semua ahli waris.
5. Tirkah, ialah semua harta peninggalan orang yang meninggal dunia sebelum diambil untuk kepentingan pemeliharaan zenazah, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiyat yang dilakukan oleh orang yang meninggal ketika masih hidup.
Islam mengatur ketentuan pembagian warisan secara rinci dalam Al- Qur’an agar tidak terjadi perselisihan antara sesama ahli waris. Islam juga menghendaki dan meletakkan prinsip adil dan keadilan sebagai salah satu faktor dalam pembentukan dan pembinaan masyarakat dapat ditegakkan.
Para ulama berpendapat bahwa mempelajari dan mengajarkan fiqih mawaris adalah wajib kifayah yakni suatu kewajiban yang apabila telah ada sebagian orang yang mempelajarinya, maka dapat menggugurkan kewajiban semua orang. Namun, jika tidak ada seorang pun yang mempelajarinya maka semua orang dalam lingkungan itu akan menanggung dosa.
Hal ini sesuai dengan perintah Rasulullah SAW agar umatnya mempelajari dan mengajarkan ilmu waris, sebagaimana perintah untuk mempelajari dan mengajarkan Al- Qur’an.
“Pelajarilah oleh kalian Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang lain, dan pelajarilah pula ilmu faraid, dan ajarkan kepada orang lain. Karena aku adalah orang yang akan terenggut (mati) sedang ilmu akan dihilangkan. Hampir saja dua orang yang bersengketa tentang pembagian warisan tidak mendapatkan seorangpun yang memberikan fatwa, kepada mereka.” (HR. Ahmad, al-Nasa’i dan al-Daruqtny).
Hadist tersebut merupakan perintah untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu waris seperti halnya dengan perintah untuk mempelajari dan mengajarkan al-Qur’an. Oleh karena itu, mempelajari dan mengajarkan fiqh mawaris yang awalnya fardu kifayah karena alasan tertentu menjadi fardhu ‘ain, terutama bagi orang – orang yang bagi masyarakat dipandang sebagai pemimpin atau panutan, terutama pemimpin keagamaan.
Baca juga :
Mengenal Allah dengan Al Qur’an
Hukum meratapi kematian dalam Islam
Fenomena meminta hujan dengan binatang
Ikuti kegiatan kami di @yasapeduli