Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

membayar fidyah dengan beras

Membayar Fidyah Dengan Beras

Membayar Fidyah Dengan Beras

Bulan Ramadhan adalah bulan suci dan paling ditunggu oleh umat muslim. Banyak sekali keutamaan dan keistimewaan yang besar di bulan ini, salah satunya puasa Ramadhan.

Puasa Ramadhan memang wajib dilaksanakan bagi seluruh umat muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, ada beberapa golongan yang boleh meninggalkan puasa Ramadhan karena keadaan tertentu. Seperti dikutip dari NU Online, meski diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan, setiap muslim wajib hukumnya untuk mengganti puasa di hari lain setelah Ramadhan.

Selain menggantinya dengan berpuasa, umat muslim juga dapat menggantinya dengan membayar fidyah. Adapun beberapa golongan yang bisa membayar fidyah yaitu orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta, orang sakit parah, dan lain-lain.

Lantas, bagaimana cara membayar fidyah dengan beras? Simak penjelasan berikut ini

Niat Membayar Fidyah

Niat Fidyah untuk orang sakit keras dan orang tua renta

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata’an ifthori shaumi ramadlana fardha lillahi ta’ala.

Artinya :

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”

Niat Fidyah untuk orang yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an ifthori qadha’i shaumi ramadlana ardha lillahi ta’ala.

Artinya :

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah.”

Niat Fidyah untuk Wanita Hamil dan Ibu Menyusui

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an ifthori shaumi ramadlana lilkhoufi ‘ala waladi ‘ali fardla lillahi ta’ala.

Artinya :

“Saya niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”

Cara Membayar Fidyah Dengan Beras

Ada beberapa cara membayar Fidyah dengan beras yang bisa dilakukan seorang muslim, di antaranya sebagai berikut:

  1. Cara membayar Fidyah dengan beras yang pertama, yaitu membayar Fidyah satu kali sejumlah puasa yang ditinggalkan di akhir Ramadhan. Misal, orang tua yang sudah sangat renta lagi sakit, di akhir Ramadhan ia membayar Fidyah sebanyak 30 hari atau 30 porsi kebutuhan makan seseorang di satu hari di akhir Ramadhan.
  2. Cara membayar fidyah dengan beras selanjutnya, yaitu membayar setiap hari pada bulan Ramadhan saat seseorang tidak puasa. Misal, ketika seorang tidak bisa puasa karena sakit, di hari pertama Ramadhan ia tidak puasa, saat subuh setelah terbit fajar ia bisa membayar Fidyah kepada fakir miskin yang dikehendaki di hari itu juga. Dan ini dilakukan seterusnya sebanyak ia tidak puasa selama bulan Ramadhan.
  3. Cara membayar Fidyah dengan beras lainnya, yaitu membayar Fidyah setelah Ramadhan selesai. Cara membayarnya bisa langsung sebanyak hari puasa yang ditinggalkan atau dicicil setiap hari. Setelah Ramadhan sendiri tidak harus di hari raya tetapi boleh di waktu lain sepanjang tahun sebelum tiba Ramadhan di tahun berikutnya.

Takaran Membayar Fidyah

Fidyah atau pengganti ketika tidak berpuasa dilakukan dengan cara memberi santunan kepada orang yang berhak atau orang-orang miskin. Adapun kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Umumnya, masyarakat Indonesia membayar fidyah berupa beras. Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons. Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terutama golongan orang kaya.

Sementara itu, menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha’ gandum. Jika 1 sha’ setara 4 mud atau sekitar 3 kg. Maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah beras.

Sebagai contoh, jika tidak berpuasa selama 30 hari, ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah tersebut boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin. Bisa juga ke beberapa orang saja, misalkan 3 orang jadi masing-masing dapat 10 takar.

 

Baca juga :

Mengenal Allah dengan Al Qur’an

Hukum meratapi kematian dalam Islam

Fenomena meminta hujan dengan binatang

Ikuti kegiatan kami di @yasapeduli

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *