Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

perbedaan umrah dan haji

Perbedaan Haji Dan Umrah

Perbedaan Umrah dan Haji

Perbedaan umrah dan haji penting untuk diketahui. Umrah dan haji merupakan salah satu ibadah suci umat Islam. Kedua ibadah ini sama-sama dilakukan di tanah suci Mekah. Perbedaan umrah dan haji bisa dilihat dari hukum, rukun, waktu, serta kewajibannya. Bagi umat Islam yang mampu menjalankannya, perbedaan haji dan umrah wajib dipahami.

Kata Haji sendiri berasal dari bahasa Arab al-hajju yang berarti al-qashdu, yakni sengaja. Menurut definisi syara, haji adalah menyengaja pergi ke Ka’bah untuk melakukan amalan-amalan tertentu, dengan syarat-syarat tertentu, dan pada waktu tertentu, yaitu bulan-bulan haji.

Sementara itu, umrah diartikan sebagai ziarah. Maknanya, berziarah ke Baitullah untuk melaksanakan amalan-amalan tertentu yaitu tawaf, sai, dan bercukur. Perbedaan umrah dan haji terlihat dari waktu pengerjaan, yakni umrah dapat dikerjakan setiap waktu dalam setahun. Sedangkan haji hanya pada waktu tertentu, yaitu bulan-bulan haji.

Haji menjadi salah satu rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan oleh umat muslim yang mampu. Sementara umrah adalah ibadah sunnah yang dimuliakan. Umrah juga sering disebut dengan haji kecil karena memiliki ritual yang mirip.
Meski sama-sama dilakukan di Mekah, ada sejumlah perbedaan haji dan umrah. Perbedaan haji dan umrah bisa dilihat dari sejumlah aspek. Perbedaan haji dan umrah ini juga yang menjadi pembeda tata cara keduanya.

3 Perbedaan Umrah dan Haji

1. Dilihat dari segi hukumnya

Perbedaan Umrah dan Haji, dilihat dari segi hukumnya memiliki perbedaan yakni haji wajib hukumnya dilakukan oleh muslim yang mampu. Dasarnya adalah surah Ali Imran: 97, yang artinya :

“mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya, dari semesta alam.”

Selain itu terdapat riwayat dari Ibnu Umar,

“Islam didirikan atas lima hal, bersaksi tiada tuhan selain Allah sesungguhnya Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan salat, melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadan,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, seorang muslim yang sudah mampu dari segi spiritual, fisik, dan finansial, wajib hukumnya mengerjakan haji. Sebaliknya orang yang sudah mampu, tetapi mengingkari kewajibannya berhaji, tergolong murtad.

Berbeda halnya dengan haji, terdapat perbedaan pendapat ulama tentang umrah. Sebagian menilai ibadah ini wajib dikerjakan sekali seumur hidup, dan Sebagian lain menyebut hukumnya sunah: jika tidak dikerjakan tidak berdosa, dan jika ditunaikan, mendapatkan pahala.

Hukum wajib dalam umrah merujuk pada Al Quran dalam surat al-Baqarah: 196,

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah.”

Sementara yang menyebut umrah hukumnya sunah, menggunakan riwayat dari Jabir, bahwa Nabi pernah ditanya mengenai umrah wajib atau tidak. Beliau menjawab,

“Tidak, dan ketika kau umrah maka itu lebih baik bagimu.” (HR. at-Tirmidzi).

Hanya saja, riwayat tersebut disebut Imam Nawawi dalam al-Majmu sebagai lemah (dhaif).

2. Dilihat dari Rukun Ibadahnya

Rukun dalam ibadah menjadi penentu keabsahan ibadah yang dilakukan. Hal tersebut juga berlaku untuk ibadah umroh dan haji. Rukun dalam ibadah umroh dan haji bersifat batal bila tidak dilakukan dan tidak bisa diganti dengan denda.

Perbedaan Umrah dan Haji, dilihat dari rukun ibadahnya memiliki perbedaan. Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Sementara rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Perbedaan Umrah dan Haji hanyalah wuquf di Padang Arafah yang hanya dilaksanakan oleh Jemaah haji saja.

3. Dilihat dari perbedaan waktu pelaksanaan

Jika dilihat dari perbedaan waktu pelaksanaan, haji memiliki waktu yang lebih terbatas daripada umrah. Sebab haji hanya dapat dilakukan pada bulan-bulan haji atau haji hanya bisa dilakukan sekali setahun, dimulai sejak 1 Syawal hingga awal 13 Zulhijah.

Sedangkan umrah bisa dilakukan kapan saja, kecuali pada hari tertentu seperti hari Arafah pada 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 Zulhijah. Hal itu tertuang dalam firman Allah SWT surah al-Baqarah: 197,

“Musim haji itu (berlangsung) pada beberapa bulan yang telah diketahui”.

Sementara itu, Abdullah bin Umar turut berkata,

“Bulan-bulan haji Syawal, Zulqa’dah, dan 10 hari (pertama) Zulhijah.” (H.R. Bukhari).

Berbeda dari haji, umrah adalah ibadah yang tidak terikat oleh waktu. Ibadah ini bisa dilakukan kapan saja atau sepanjang tahun. Itu terjadi karena di dalamnya tidak terdapat rukun wukuf di Arafah, yang dilakukan pada 9 Zulhijah. (OL-13)

 

Baca juga :

Mengenal Allah dengan Al Qur’an

Hukum meratapi kematian dalam Islam

Fenomena meminta hujan dengan binatang

Ikuti kegiatan kami di @yasapeduli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *