Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

zakat emas

Zakat Emas Dan Ketentuannya

Apa itu zakat emas dan apa saja ketentuannya?

Mari kita bahas!

Zakat emas dan perak dianjurkan bagi umat muslim seperti yang tercantum dalam Al-Quran surat At Taubah ayat ke-34. Zakat emas dan perak tersebut dikenakan untuk logam mulia dalam ukuran tertentu ketika haul atau mencapai kepemilikan selama satu tahun. Hadits Riwayat Abu Daud menerangkan mengenai anjuran zakat emas dan perak ini.

Dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa siapapun yang memiliki 200 dirham perak dan telah mencapai haul atau 1 tahun, maka wajib untuk berzakat sebanyak 5 dirham. Sementara apabila memiliki 20 dinar emas, maka wajib dizakati sebanyak setengah dinar.

Zakat emas merupakan salah satu objek zakat maal. Emas wajib dikenakan zakat apabila emas telah memenuhi syarat utama zakat emas, yaitu telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun (haul). Apabila emas telah tersimpan mencapai atau melebihi nisabnya, yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%.

Berikut cara menghitung zakat emas/perak:
2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:
Bapak Joni memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat.

Misalnya harga emas Rp 800.000,-/gram, maka 100 gram emas senilai Rp 80.000.000,-. 2,5% x Rp.80.000.000,- = 2.000.000,-. Jadi zakat emas yang harus Bapak Joni keluarkan adalah Rp.2.000.000,-.
Harta lain yang juga termasuk kategori emas dan perak:
1. Logam mulia, batu mulia dan sejenisnya
2. Simpanan, seperti tabungan, depsito dan sejenisnya.

Ketentuan Zakat Emas dan Perak

Berbeda dengan zakat fitrah yang setiap orang memiliki kewajiban besaran zakat yang sama, zakat mal seperti hewan ternak dan logam mulia memiliki perhitungan yang berbeda di setiap orang. Pembayarannya pun dapat dilakukan setiap saat, bergantung pada haul masing-masing orang.

Berdasarkan pertimbangan berbagai hadits dan peralihan mata uang, maka dirumuskan ketentuan zakat emas dan perak yang sah. Zakat emas dan perak juga memperhatikan harga buy back logam mulia tersebut ketika zakat dilakukan. Seorang muslim wajib melakukan zakat emas dan perak ketika telah mencapai nisab.

Nisab zakat emas adalah 85 gram. Sementara untuk zakat perak, batas minimal nisabnya adalah sebesar 595 gram. Pada masing-masing logam mulia tersebut zakat yang harus Anda bayarkan yaitu sebesar 2,5% dari kepemilikan.

Harta simpanan yang dapat bertambah nilainya dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai dan tabungan/deposito. Artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nisab emas yait 85 gram maka ia terkena kewajiban zakat 2,5%.

Perhiasan emas dan perak bagi wanita belum disebut-sebut dalam kitab-kitab zakat, dan tidak ada nash shahih yang menjelaskan tentang wajib atau tidaknya zakat pada perhiasan emas dan perak. Melainkan ada hadist yang menimbulkan perbedaan para fuqaha dalam menilai kemunculan (tsubut), seperti halnya mereka yang berbeda pandangan tentang pengambilannya sebagai dalil.

Menurut Yusuf al-Qardawi dalam kesimpulannya terkait banyaknya perbedaan pendapat ulama tentang kewajiban zakat atas perhiasan sebagai berikut:

  1. Barang siapa yang memiliki kekayaan dari emas atau perak untuk simpanan maka wajib mengelarkan zakatnya. karena merupakan sumber untuk pengembangan, dan hal itu sama saja dengan kekayaan lainnya seperti mata uang yang harus dikeluarkan pajaknya.
  2. Hukum zakat dari emass dan perak dilihat pada jenis penggunaannya. Penggunaannya akan bersifat haram jika untuk alat yang terbuat dari emas/perak, museum, patung-patung dan penggunaan lainnya maka wajib dikeluarkan zakatnya. Karena hal itu telah keluar dari asal kebolehan penggunaanya.
  3. Pemakaian perhiasan yang diharamkan ialah yang ada unsur berlebih-lebihan yang menyolok dari seorang perempuan. Jika perhiasan tersebut digunakan untuk hal yang mubah (dibolehkan) seperti perhiasan perempuan yang tidak berlebih-lebihan, atau cincin perak seorang laki-laki maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya karena perhiasan tersebut tidak merupakan harta yang berkembang.
  4. Karena diantara kebutuhan-kebutuhan manusia dan perhiasannya seperti pakaiannya, peralatannya, dan telah disiapkan untuk pemakaian yang mubah maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya seperti binatang yang dipekerjakan seperti unta dan sapi.
  5. Tidak ada perbedaan antara perhiasan bersifat mubah dimiliki oleh seorang perempuan dan dipakainya sendiri atau dipinjamkan ke orang lain.
  6. Yang wajib dizakati dari perhiasan adalah sebesar ukuran mata uang dan dikeluarkan zakatnya, sebanyak 2,5% setiap tahun.
  7. Hal ini dengan syarat mencapai nisab atau bersama dengan hartanya yang lain yang memenuhi nisab, yaitu 85 gram emas. Yang mu’tabar adalah nilainya dan bukan ukurannya. Karena perbuatannya mempunyai pengaruh terhadap penambahan nilainya.

Penaksiran nisab zakat harus dilakukan di setiap masa sesuai dengan kekuatan daya beli uang modern dan sesuai dengan harga tukar emas dan perak di setiap tahun (pada saat jatuh tempo kewajiban zakat). Masing-masing negara orang yang berzakat pada waktu mengeluarkan zakat, ini telah menjadi berubah-ubah tidak selalu stabil.

Demikian juga harus dipertimbangkan nisab sebagaimana yang ditetapkan dalam syara’ yang asli, tanpa melihat perbedaan harga yang ada sekarang antara emas dan perak. Uang kertas menurut pendapat paling unggul, diperkirakan dengan petunjuk harga emas. Karena representasi nilai mata uang adalah dengan emas.

Syarat Zakat Emas dan Perak

Ada beberapa syarat dan ketentuannya untuk melakukan zakat emas dan perak. Syarat dan ketentuan tersebut sebenarnya adalah syarat dan ketentuan zakat mal. Apabila beberapa syarat berikut ini tidak terpenuhi, maka gugur juga kewajiban untuk zakat emas dan perak.

  1. Harta yang dimaksud tidak termasuk kebutuhan pokok. Apabila seseorang tidak hidup layak, misalnya memiliki emas tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya, maka tidak diwajibkan untuk zakat mal. Seseorang yang berzakat mal juga harus merdeka, sebab hamba sahaya adalah pihak yang wajib menerima zakat.
  2. Emas dan perak yang dimiliki bukan pinjaman baik secara utuh maupun sebagian dananya. Emas dan perhiasan yang diperoleh dengan cara baik seperti warisan dan pemberian negara juga masuk ke dalam kewajiban zakat mal.
  3. Sudah mencapai haul atau emas dan perak telah disimpan selama satu tahun atau lebih. Dalam kaitannya zakat mal, syarat ini hanya berlaku untuk hewan ternak dan logam mulia. Hasil pertanian tidak termasuk ke dalamnya.
  4. Sudah mencapai nisab atau mencapai batas untuk dizakatkan, yaitu itu 85 gram emas atau lebih dan 595 gram perak atau lebih. Zakat sebesar 2,5% merupakan ukuran 85 gram emas dan 595 gram perak, sementara kelebihannya tetap dihitung berdasarkan rasio atau persentase. Oleh karena itu, akan lebih mudah apabila penghitungannya menggunakan konversi ke mata uang.
  5. Pemilik emas dan perak tersebut tidak memiliki utang yang harus dibayar dalam waktu dekat.
  6. Harta merupakan hasil usaha yang halal. Apabila merupakan harta hasil tindakan haram, maka harta tersebut tidak wajib dizakati karena harus dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
  7. Emas yang wajib dizakati adalah emas yang yang digunakan sebagai perdagangan atau perniagaan. Sementara untuk perhiasan yang digunakan setiap hari tidak wajib dizakati. Namun, apabila emas tersebut berbentuk perhiasan dan tidak digunakan atau berjumlah sangat banyak melebihi nisab, maka tetap dikenakan zakat.

 

Baca juga :

Mengenal Allah dengan Al Qur’an

Hukum meratapi kematian dalam Islam

Fenomena meminta hujan dengan binatang

Ikuti kegiatan kami di @yasapeduli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *