Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Daftar isi
Mari kita bahas!
Zakat emas dan perak dianjurkan bagi umat muslim seperti yang tercantum dalam Al-Quran surat At Taubah ayat ke-34. Zakat emas dan perak tersebut dikenakan untuk logam mulia dalam ukuran tertentu ketika haul atau mencapai kepemilikan selama satu tahun. Hadits Riwayat Abu Daud menerangkan mengenai anjuran zakat emas dan perak ini.
Dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa siapapun yang memiliki 200 dirham perak dan telah mencapai haul atau 1 tahun, maka wajib untuk berzakat sebanyak 5 dirham. Sementara apabila memiliki 20 dinar emas, maka wajib dizakati sebanyak setengah dinar.
Zakat emas merupakan salah satu objek zakat maal. Emas wajib dikenakan zakat apabila emas telah memenuhi syarat utama zakat emas, yaitu telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun (haul). Apabila emas telah tersimpan mencapai atau melebihi nisabnya, yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%.
Berikut cara menghitung zakat emas/perak:
2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh:
Bapak Joni memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat.
Misalnya harga emas Rp 800.000,-/gram, maka 100 gram emas senilai Rp 80.000.000,-. 2,5% x Rp.80.000.000,- = 2.000.000,-. Jadi zakat emas yang harus Bapak Joni keluarkan adalah Rp.2.000.000,-.
Harta lain yang juga termasuk kategori emas dan perak:
1. Logam mulia, batu mulia dan sejenisnya
2. Simpanan, seperti tabungan, depsito dan sejenisnya.
Berbeda dengan zakat fitrah yang setiap orang memiliki kewajiban besaran zakat yang sama, zakat mal seperti hewan ternak dan logam mulia memiliki perhitungan yang berbeda di setiap orang. Pembayarannya pun dapat dilakukan setiap saat, bergantung pada haul masing-masing orang.
Berdasarkan pertimbangan berbagai hadits dan peralihan mata uang, maka dirumuskan ketentuan zakat emas dan perak yang sah. Zakat emas dan perak juga memperhatikan harga buy back logam mulia tersebut ketika zakat dilakukan. Seorang muslim wajib melakukan zakat emas dan perak ketika telah mencapai nisab.
Nisab zakat emas adalah 85 gram. Sementara untuk zakat perak, batas minimal nisabnya adalah sebesar 595 gram. Pada masing-masing logam mulia tersebut zakat yang harus Anda bayarkan yaitu sebesar 2,5% dari kepemilikan.
Harta simpanan yang dapat bertambah nilainya dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai dan tabungan/deposito. Artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nisab emas yait 85 gram maka ia terkena kewajiban zakat 2,5%.
Perhiasan emas dan perak bagi wanita belum disebut-sebut dalam kitab-kitab zakat, dan tidak ada nash shahih yang menjelaskan tentang wajib atau tidaknya zakat pada perhiasan emas dan perak. Melainkan ada hadist yang menimbulkan perbedaan para fuqaha dalam menilai kemunculan (tsubut), seperti halnya mereka yang berbeda pandangan tentang pengambilannya sebagai dalil.
Menurut Yusuf al-Qardawi dalam kesimpulannya terkait banyaknya perbedaan pendapat ulama tentang kewajiban zakat atas perhiasan sebagai berikut:
Penaksiran nisab zakat harus dilakukan di setiap masa sesuai dengan kekuatan daya beli uang modern dan sesuai dengan harga tukar emas dan perak di setiap tahun (pada saat jatuh tempo kewajiban zakat). Masing-masing negara orang yang berzakat pada waktu mengeluarkan zakat, ini telah menjadi berubah-ubah tidak selalu stabil.
Demikian juga harus dipertimbangkan nisab sebagaimana yang ditetapkan dalam syara’ yang asli, tanpa melihat perbedaan harga yang ada sekarang antara emas dan perak. Uang kertas menurut pendapat paling unggul, diperkirakan dengan petunjuk harga emas. Karena representasi nilai mata uang adalah dengan emas.
Ada beberapa syarat dan ketentuannya untuk melakukan zakat emas dan perak. Syarat dan ketentuan tersebut sebenarnya adalah syarat dan ketentuan zakat mal. Apabila beberapa syarat berikut ini tidak terpenuhi, maka gugur juga kewajiban untuk zakat emas dan perak.
Baca juga :
Mengenal Allah dengan Al Qur’an
Hukum meratapi kematian dalam Islam
Fenomena meminta hujan dengan binatang
Ikuti kegiatan kami di @yasapeduli