Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Zakat pertanian merupakan salah satu objek dari zakat maal. Objeknya meliputi hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan dan lain-lain. Hasil pertanian yang dikenakan kewajiban zakat adalah biji-bijian yang ditanam manusia dan menjadi makanan pokok yang dapat disimpan, seperti gandum, jewawut, beras dan jagung.
Ini adalah pendapat mazhab Syafi’i. Sementara mazhab Hambali memasukkan pula kacang-kacangan ke dalamnya. Para ulama sepakat (ijmak) tentang wajibnya zakat sebesar 10% atau 5% dari keseluruhan hasil tani, sekalipun mereka berbeda pendapat tentang ketentuan-ketentuan lain.
Menurut Yusuf al-Qardawi, pendapat yang dipegang di antara beberapa pendapat ulama tentang hasil tanaman yang wajib dizakati adalah pendapat dari Abu Hanifah yang bersumber dari penegasan Umar bin Abdul Aziz, Mujtahid, Hamad, Daud, dan Nakha’i, bahwa semua tanaman wajib dizakati.
Jika dalam kegiatan pertanian itu yang dominan adalah usaha manusia dengan biaya yang lebih besar, maka zakatnya lebih kecil. Sebaliknya, jika yang lebih dominan itu adalah anugerah Allah SWT (dalam hal ini semata-mata yang diandalkan adalah turunnya air hujan), maka zakatnya lebih besar.
Hal ini juga berlaku pada sumber zakat lainnya, misalnya barang temuan (rikaz) yang sama sekali tidak membutuhkan biaya, maka zakatnya lebih besar yaitu dua puluh persen atau seperlima hasil tani. Berbeda misalnya dengan perdagangan yang benar-benar mengandalkan pada usaha dan tenaga manusia dengan memiliki berbagai macam risiko yang akan terjadi, zakat yang dikenakan lebih kecil yaitu 2.5%.
Adapun syarat utama dari zakat pertanian adalah telah mencapai nisab, yaitu 5 wasaq. Bedasarkan perbandingan ratl Mesir adalah 9:10, sebagaimana ditegaskan oleh Ali Mubarak, dan yang dikemukakan oleh Yusuf Al-Qardawi bahwa 1 sha’ dalam ratl Mesir itu sama dengan 5 1/3 x 9/10 = 4,8 ratl Mesir gandum. Jumlah itu sama dengan 2176 gram berat gandum, berat tersebut sama dengan 2,75 liter air.
Bila 1 irdab Mesir sekarang sama dengan 128 liter (air), itu sama dengan 96 qadh. Jika dikalikan kita akan memperoleh bahwa 1 sha’ sama dengan 1 1/3 qadh atau 1/6 kaliya Mesir. 1 kaliya Mesir sekarang sama dengan 6 sha’. Dan 1 irdab sama dengan 72 sha’. Maka 1 wasaq itu berarti 60 sha’ ang sama dengan 10 kaliya Mesir.
Dengan demikian 5 wasaq, yaitu 1 nisab = 5 x 10 = 50 kaliya mesir atau 4 irdab. Jumlah ini sama dengan penemuan seorang ulama Maliki, Syekh Ali Ajhuri yang pada pertengahan abad ke-11 hijriah telah mengukur satu nisab itu dengan literan Mesir, dan memperoleh jumlah yang sama dengan perhitungan yang diatas.
Ia menyebutkan bahwa pada tahun 1042 H dirinya telah memberikan koreksi yaitu bahwa satu nisab dengan ukuran literan Mesir adalah 4 irdab. Hal itu karena 1 mud sebagaimana yang telah ditetapkan adalah kedua genggaman tangan penuh. Ia berkata, “saya menemukan bahwa 1 qadh Mesir adalah 3 kali pengambilan dengan kedua genggaman tangan orang biasa.
Sebagaimana yang diketahui satu nisab adalah 300 sha’,dan 1 sha’ it sama dengan 4 mud, yang berarti satu nisab dengan qadh Mesir adalah 40 qadh, sama dengan 4 irdab. Bila dihitung dengan berat, maka satu nisab itu sama dengan 300 x 4,8 ratl Mesir = 1440 ratl gandum. Dan apabila dihitung dengan kilogram maka sama dengan 300 x 2,176 kg gandum = 652,8 atau 653 kg.
Contoh perhitungan zakat pertanian : Seorang petani memiliki sawah seluas 1 ha yang diairi secara irigasi. Setiap kali panen sawahnya dapat menghasilkan 2.5ton gabah (padi). Biaya yang dia keluarkan untuk pemeliharaan sejak masa pengelolaan sampai masa panen kurang lebih 1 kwintal. Berapakah besaran zakat yang harus ditunaikannya, jika nisabnya 653 kg?
Persentase zakat pada pertanian model ini adalah 5 %
Maka perhitungannya :
Hasil panen kotor = 2.5 ton = 2.500 kg
Biaya perawatan senilai = 100 kg
Netto = 2.400 kg
Zakatnya = 2.400 X 5% = 120 kg
Baca juga :
Mengenal Allah dengan Al Qur’an
Hukum meratapi kematian dalam Islam
Fenomena meminta hujan dengan binatang
Ikuti kegiatan kami di @yasapeduli