Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Sebagai umat muslim tentunya diwajibkan untuk membayar zakat. Baik itu zakat fitrah maupun zakat maal. Dalam QS At-Taubah ayat 103 menyebutkan bahwa zakat akan menyucikan harta.
“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan harta mereka” (QS. At-Taubah 103)
Karena zakat merupakan bagian dari rukun Islam, yakni rukun keempat. Namun ditengan kondisi pandemic COVID-19 saat ini, dimana semua aktivitas sagat dibatasi, termasuk dalam pembayaran zakat. Berdasarkan Surat Edaran dari Kementrian Agama (Kemenag) menyarankan umat Islam membayar zakat secara online di saat pandemi.
Saat ini umat Islam dapat membayarkan zakat fitrah dan zakat mal termasuk bayar zakat penghasilan online tanpa dating langsung ke lokasi pembayaran zakat di masjid, musala, atau tempat-tempat untuk membayar zakat.
Bolehkah bayar zakat penghasilan online?
Semakin berkembangnya kehidupan social manusia, khususnya dalam bidang teknologi. Tak menutup kemungkinan saat ini sudah banyak tersedia media pembayaran zakat secara online yang tentunya jauh lebih praktis. Unsur terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat (muzakki), harta zakat dan penerima zakat. Sedangkan, Ijab qabul tidak termasuk syarat sah zakat karena ibadah zakat berbeda dengan wakaf, utang piutang, akad jual beli dan sejenisnya.
Unsur penting zakat yang lainnya adalah pernyataan zakat dan doa penerima zakat. Mengutip pendapat dari Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit pada penerima zakat bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Atas dasar itulah, seseorang diperbolehkan menunaikan zakat secara online kepada Lembaga amil zakat. Sehingga dalam hal ini zakat yang di bayarkan tetap sah.
Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta juga mengatakan, dalam membayar zakat masyarakat harus lebih teliti dengan menimbang berbagai aspek legalitas yang disyaratkan oleh Kementerian Agama.
“Kami sarankan agar masyarakat membanyar zakat kepada Baznas atau lembaga zakat resmi. Lembaga-lembaga itu ada di web-nya Baznas. Itu tercatat dan terdaftar di Kementerian Agama. Karena yang mengeluarkan izin lembaga zakat itu adalah wewenang Kementerian Agama,”
1. Lembaga zakat yang dimaksud harus terdaftar secara legalitas di Kementerian Agama, karena yang berwenang untuk mengeluarkan izin tersebut adalah Kementerian Agama. Legalitas dirasa sangat penting karena tentunya telah terverifikasi sesuai dengan kriteria-kriteria yang sudah ditetapkan seperti bagaimana Lembaga penerimaan zakat.
Salah contoh yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 yang berlaku sejak tanggal 11 November 2011 telah menetapkan Badan/Lembaga sebgaia penerima sumbangan meliputi satu Badan Amil Zakat Nasional, 15 Lembaga Amil Zakat (LAZ), 3 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (LAZIS) dan 1 Lembaga Sumbangan Agama Krister Indonesia.
2. Memiliki dan menjelaskan struktur kelembagaan yang jelas.
Hal ini telah diatur dalam pasal 8 peraturan Menteri Agama tentang zakat. Struktur kelembagaan yang jelas akan memberikan kemudahan untuk mengetahui kejalasan dan transparansi pengelolaan yang dilakukan oleh Lembaga zakat tersebut. Struktur yang jelas juga akan meningkatkan efektifitas organisasi seperti proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, sampai evaluasi.
3. Memiliki kejujuran pada diri sendiri serta Lembaga.
Kejujuran menjadi sangat penting untuk menunjang standarisasi pengelolaan zakat yang dilaksanakan. Jujur bukan hanya berhubungan dengan uang, namun terhadapa setiap adminstrasi dan juga pengelolaan yang jelas. Karena tentunya setiap muzakki juga harus mengetahui kemana harta yang mereka sumbangkan tersalurkan dan bagaimana system pengelolaannya. Sehingga muzakki merasa aman dan nyaman dengan harta yang mereka salurkan.
Cara bayar zakat penghasilan online
1. Menghitung dana yang perlu dikeluarkan untuk bayar zakat penghasilan online.
Lakukan perhitungan seluruh jumlah penghasilan dari profesi pekerjaan yang dilakukan, bila sudah mencapai nisab selama satu bulan, maka hukumnya wajib untuk membayar zakat penghasilan.
2. Lakukan transfer dana zakat penghasilan dan kirim bukti pengiriman.
Apabila telah mengucapkan niat untuk bayar zakat penghasilan online segara lakukan pembayaran dengan memilih metode pengiriman uang yang disediakan Lembaga pengelola zakat yang dipilih. Kemudian lakukan konfirmasi ke Lembaga pengelola zakat dengan mengirim data diri dan bukti transfer melalui WhatsApp, e-mail atau telepon ke Customer Service ke Lembaga zakat tersebut.
Baca juga :
Mengenal Allah dengan Al Qur’an
Hukum meratapi kematian dalam Islam
Fenomena meminta hujan dengan binatang
Ikuti kegiatan kami di @yasapeduli