Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Daftar isi
Zakat penghasilan bersifat wajib bagi umat Islam yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap. Namun, masih ada yang belum mengerti cara menghitung zakat penghasilan. Dikutip dari buku Zakat Dalam Perekonomian Modern oleh Didin Hafidhuddin, zakat adalah salah satu ibadah dalam agama Islam yang memiliki posisi sangat penting, baik dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat.
Namun, zakat penghasilan saat ini belum berfungsi secara maksimal untuk pemerataan kesejahteraan umat. Pasalnya, masih banyak yang tidak mengetahui porsi zakat penghasilan berapa persen dari penghasilan dan cara menghitung zakat penghasilan.
Selain itu, kedudukan hukum zakat penghasilan juga masih sering ditanyakan umat Islam di Indonesia. Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003, semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab dalam satu tahun, yaitu senilai 85 gram emas.
Zakat penghasilan dikenal juga sebagai zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal. Zakat penghasilan adalah bagian dari penghasilan yang harus dikeluarkan oleh seseorang setiap bulannya. Fatwa MUI menjelaskan, penghasilan dalam zakat penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal, baik penghasilan rutin maupun tidak rutin.
Orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan, apabila penghasilannya sudah mencapai nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Berdasarkan SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021, nilai 85 gram emas setara dengan Rp 79.738.415. Dengan demikian, seseorang yang berpenghasilan minimal Rp 6.644.868 per bulan wajib membayar zakat penghasilan setiap bulannya.
Lalu, porsi zakat penghasilan berapa persen dari gaji? Menurut Fatwa MUI, zakat penghasilan ditunaikan sebesar 2,5 persen dari penghasilan per bulan. Tetapi apabila seseorang memiliki penghasilan yang tidak menentu per bulannya, maka zakat pendapatan bisa dihitung selama 1 tahun. Lalu jika total penghasilan per tahun setara dengan nilai 85 gram emas saat itu, maka wajib mengeluarkan zakat pengasilan sebesar 2,5 persen dari total penghasilan per tahunnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan rumus untuk cara menghitung zakat penghasilan adalah 2,5 persen dikali jumlah penghasilan dalam 1 bulan atau 1 tahun. Bulan atau Rp 120 juta per tahun. Maka Pak Aris termasuk wajib zakat penghasilan karena penghasilannya lebih dari nilai emas 85 gram tersebut.
Cara menghitung zakat penghasilan yang harus dikeluarkan Pak Aris:
• 2,5 persen x Rp 10 juta = Rp 250.000 per bulan.
• 2,5 persen x Rp 120 juta = Rp 3 juta per tahun.
Rumus yang sama juga bisa digunakan untuk seseorang yang berpenghasilan tidak tetap. Namun, harus menjumlahkan total penghasilannya selama setahun terlebih dulu baru kemudian dialikan dengan kadar zakat penghasilan 2,5 persen.
Demikian, penjelasan terkait cara menghitung zakat penghasilan. Informasi ini wajib diketahui umat Islam agar tidak bingung menentukan besaran zakat penghasilan berapa persen dari penghasilannya.
Cara menghitung zakat penghasilan harus sesuai dengan nisab dan haul. Dalam Fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 dijelaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib. Namun, beberapa ulama juga menyampaikan bahwa kewajiban ini tidak berlaku bagi mereka yang penghasilannya belum mencapai nisab dan haul (total kekayaan Anda yang telah disimpan selama setahun).
Dalam QS At-Taubah ayat 60, telah dijelaskan delapan golongan orang yang berhak untuk menerima zakat penghasilan. Berikut ini rincian lengkapnya.
1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai tempat tinggal dan harta, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Miskin, yaitu orang yang mempunyai harta dan tempat tinggal, namun masih sangat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
3. Amil, yaitu orang yang mengelola dan mendistribusikan uang zakat.
4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk agama Islam dan imannya masih lemah.
5. Hamba sahaya, yaitu seorang budak pada zaman dahulu. Zakat ini dapat digunakan untuk memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, yaitu orang yang terlilit hutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
7. Fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah, pendidikan, kesehatan, dan aktivitas sosial.
Setelah Anda memahami bagaimana cara menghitung zakat penghasilan. Lantas, bagaimana cara Anda untuk membayarnya? Berikut ini beberapa cara pembayaran zakat, baik secara online atau offline.
Di era modern, sekarang sudah banyak cara menghitung zakat penghasilan dan menyalurkannya secara online, seperti Rumah Zakat dan Dompet Dhuafa. Kelebihannya antara lain, penerima zakat lebih tepat sasaran, praktis, dan Anda juga mendapatkan laporan bulanan dari semua transaksi yang dilakukan.
Selain online, Anda juga dapat membayarkan zakat secara offline atau langsung dibayarkan pada orang yang membutuhkan di sekitar Anda dan tentunya harus memenuhi syarat kriteria penerima zakat. Itu dia penjelasan OCBC NISP mengenai cara menghitung zakat penghasilan serta unsur-unsur yang ada di dalamnya. Sebagai seorang muslim yang beriman, sudah sepatutnya Anda menerapkan rukun Islam kelima ini dengan rajin. Jangan lupa bersedekah, ya!
Sebelum Anda menjalankan rukun Islam yang satu ini, ada baiknya Anda mengetahui bagaimana cara menghitung zakat penghasilan yang harus dikeluarkan setiap menerima gaji, termasuk THR (tunjangan hari raya) dan bonus. Ada tiga cara menghitung zakat penghasilan, yaitu sebagai berikut.
1. Dihitung dari Penghasilan Kotor
Cara menghitung zakat penghasilan yang pertama adalah berdasarkan pada penghasilan kotor. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, dijelaskan bahwa setiap orang dengan penghasilan kotor lebih dari Rp5,2 juta wajib membayar zakat penghasilan sebesar 2,5%.
Jadi misalnya, penghasilan Anda adalah Rp10 juta per bulan, maka zakat penghasilan yang harus Anda bayarkan setiap bulannya adalah sebesar
Zakat Penghasilan
= Penghasilan kotor x 2,5%
= Rp10 juta x 2,5%
= Rp250 ribu per bulan / Rp3 juta per tahun
2. Dipotong Biaya Operasional Kerja
Selanjutnya adalah cara menghitung penghasilan zakat tidak tetap, karena zakat dihitung setelah gaji dipotong terlebih dahulu dengan biaya operasional kerja, seperti uang transport dan makan. Misalnya, Anda mendapat gaji Rp8 juta per bulan, dikurangi biaya transport dan konsumsi sebesar Rp2 juta, sehingga tersisa Rp6 juta, maka zakat yang dikeluarkan adalah sebagai berikut.
Zakat Penghasilan
= (Penghasilan kotor – Biaya operasional) x 2,5%
= (Rp8 juta – Rp2 juta) x 2,5%
= Rp6 juta x 2,5%
= Rp150 ribu per bulan
3. Dihitung dari Penghasilan Bersih
Cara menghitung zakat penghasilan lainya adalah berdasarkan pendapatan bersih. Zakat ini wajib dikeluarkan ketika penghasilan Anda yang telah dikurangi untuk kebutuhan pokok dalam sebulan masih mencapai nisab.Akan tetapi, jika sisa penghasilan belum mencapai nisab, maka tidak wajib untuk zakat
Baca juga :
Mengenal Allah dengan Al Qur’an
Hukum meratapi kematian dalam Islam
Fenomena meminta hujan dengan binatang
Ikuti kegiatan kami di @yasapeduli
[…] perindustrian dan zakat rikaz. Pembayarannya disesuaikan dengan macam-macam klasifikasinya. Untuk zakat pendapatan dihukumi 2,5% jika penghasilan per tahunnya sudah mencapai 85 gr emas dan pembayaran bisa dicicil setiap […]