Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Daftar isi
Syarat zakat emas, perak, dan uang adalah:
Nishab:
Haulnya Satu tahun
Besarnya zakat 2,5%
Harta lain yang termasuk kategori emas dan perak:
Cara Menghitungnya:
(Emas/perak yang dimiliki x Harga emas/perak) – (Hutang) x 2,5% = Zakat Kita
Zakat saham dianalogikan pada zakat perdagangan.
Nishab senilai 85 gram emas
Halnya Satu Tahun
Kadarnya sebesar 2,5%.
(Modal/Nilai Saham + Deviden) x 2,5% = Zakat Kita
Sukuk merupakan surat berharga atau obligasi yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, baik diterbitkan oleh negara maupun korporasi, di mana basis akad yang digunakan adalah akad-akad yang sesuai syariah, seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, dan lain-lain.
Zakat pada sukuk ini dianalogikan dengan zakat perdagangan atau zakat emas dan perak.
Nishabnya adalah sebesar 85 gram emas Haulnya Satu tahun
Kadarnya sebesar 2,5%
(Nilai Pokok Sukuk + Return yang diterima) x 2,5% = Zakat Kita
Harta benda perdagangan adalah semua yang diperuntukkan untuk dijual selain uang kontan (cash) dalam berbagai jenisnya, meliputi alat-alat, barang-barang, pakaian, makanan, perhiasan, binatang, tumbuhan, tanah, rumah, barang-barang tidak bergerak maupun bergerak lainnya.
Ketentuan zakat perdagangan/perniagaan:
Penghitungan zakat perdagangan atau perniagaan dapat dibagi menjadi dua tahapan:
Pertama, dalam hal perdagangan yang mengalami keuntungan, cara perhitungannya mengikuti pendapat Yusuf al-Qaradawi berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh Abu Ubaid dalam al-amwal, yaitu:
(Modal yang diputar + Keuntungan + Simpanan + Piutang) – (Hutang) x 2,5% = Zakat Kita
(Modal yang diputar + Keuntungan + Piutang) – (Hutang) x 2,5% = Zakat Kita
(Modal yang diputar + Keuntungan) – (Hutang) x 2,5% = Zakat Kita
Kedua, dalam hal perdagangan terjadi kerugian, cara penghitungannya mengikuti pendapat Abdul Malik dan Sahnun, yaitu :
Keuntungan/Laba Bersih (jika masih mencapai nishab) x 2,5% = Zakat Kita
Syarat utama dari zakat pertanian adalah mencapai nishab yaitu 5 (lima) wasaq. Bila dihitung dengan kilogram maka sama dengan 652,8 atau + 653 kg gabah.
Zakat dikeluarkan pada saat panen.
Besarnya zakat adalah 10 % dan 5 % (tergantung cara pengairannya)
Apabila ada beban dan biaya lainnya, maka hal itu menjadi faktor yang mempengaruhi besar zakat bisa menjadi kurang. Artinya jika hasil pertanian sudah mencapai nishab sebesar 653 kg gabah, wajib ditunaikan zakatnya 5% atau 10% setelah dikeluarkan biaya dan beban dari pertanian tersebut.
Cara Menghitungnya:
a). Jika pertanian diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka zakatnya 10% tiap satu nishab:
(Hasil Pertanian – Biaya yang timbul) x (Harga Gabah) x 10% = Zakat Kita
b). Jika pertanian diairi dengan disirami atau irigasi (ada biaya pengairan), maka zakatnya adalah 5% tiap satu nishab:
(Hasil Pertanian – Biaya yang timbul) x (Harga Gabah) x 5% = Zakat Kita
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Nishabnya senilai 85 gram emas (karena banyak orang memperoleh gaji dan pendapatan dalam bentuk uang, maka yang paling penting adalah penetapan nisab gaji itu berdasarkan nishab uang).
Haulnya adalah satu tahun
Besar zakat penghasilan adalah 2,5%
Cara Menghitungnya:
Penghasilan Bruto x 2,5% = Zakat Kita
atau
(Penghasilan Bruto) – (Kebutuhan Primer) x 2,5% = Zakat Kita
Catatan: Untuk kehati-hatian, DR. Yususf Qaradhawi menganjurkan agar zakat dihitung dari penghasilan bruto
Dianalogikan dengan zakat perdagangan
Nisabnya adalah senilai 85 gram emas dan haulnya adalah satu tahun
Kadar zakat sebesar 2,5%
Cara Menghitungnya:
(Hasil sewa-menyewa tersebut) – (Berbagai biaya yang diperlukan) x 2,5% = Zakat Kita
Zakat barang tambang ini, karena memang niat awalnya untuk diperjual belikan, maka dianalogikan pada zakat perdagangan.
Nishabnya sebesar 2,5 % dan haulnya satu tahun
Cara Menghitungnya:
(Modal + Keuntungan + Simpanan + Piutang) – (Hutang) x 2,5% = Zakat Kita
Zakat perusahaan dianalogikan dengan zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan.
Nisabnya adalah senilai 85 gram emas dan haulnya satu tahun
Binatang Ternak :
|
5 s/d 9 ekor10 s/d 14 ekor
15 s/d 19 ekor 20 s/d 24 ekor dst 30 s/d 39 ekor 40 s/d 59 ekor 60 s/d 69 ekor 70 s/d 79 ekor dst 40 s/d 120 ekor 121 s/d 200 ekor 201 s/d 399 ekor 400 s/d 499 ekor dst |
1 ekor kambing2 ekor kambing
3 ekor kambing 4 ekor kambing 1 ekor anak sapi 1 sapi umur 1 tahun 1 sapi umur 2 tahun 2 ekor anak sapi 1 ekor kambing 2 ekor kambing 3 ekor kambing 4 ekor kambing |
Sesuai dengan ijma ulama. Hewan ternak ini harus yang tenaganya tidak dipergunakan untuk produksi dan digembalakan oleh pemiliknya
Sesuai pendapat masyur mahdzab empat. Hewan ternak ini harus yang tenaganya tidak dipergunakan untuk produksi dan digembalakan oleh pemiliknya Sesuai hadits riwayat Anas r.a. dan ijma’ ulama. Hewan ternak ini harus yang tenaganya tidak dipergunakan untuk produksi dan digembalakan oleh pemiliknya |
Zakat barang temuan wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah atau di dasar laut.
Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal terkena zakat)
Kadar zakatnya adalah 20% dari jumlah harta yang ditemukan.
Makna zakat fitrah yaitu zakat yang sebab diwajibkannya adalah karena futur (berbuka puasa) pada bulan Ramadhan, dengan tujuan untuk menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya, untuk memberi makan pada orang-orang miskin, serta mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada Hari Raya Idul Fitri.
Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap orang muslim yang merdeka yang memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam. Di samping itu, ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti istrinya, anak-anaknya, dan pembantunya, bila mereka itu Muslim.
Kadar zakat fitrah adalah satu sha’ atau untuk ukuran beras di negara kita sekarang besarnya sekitar 2,5 kg. Bagi yang berbuat lebih terhadap kebajikan, maka akan lebih baik baginya.
Bolehkan ditunaikan dengan uang? Tingkat keutamaan itu tergantung pada kemanfaatan untuk fakir/miskin. Apabila makanan lebih bermanfaat baginya, maka tentu menyerahkan makanan lebih utama. Apabila dengan uang lebih banyak manfaatnya, maka menyerahkan uang akan lebih utama.
Waktu untuk menunaikan zakat fitrah menurut Imam Syafi’i adalah boleh sejak dari permulaan awal Ramadhan, karena sebab dari zakat fitrah adalah berpuasa di bulan Ramadhan dan berbuka puasa dan bukan daripadanya. Sedangkan penyalurannya harus disalurkan kepada mustahik sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
Baca juga :
Ikuti kegiatan kami di @yasapeduli