Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

zakat

Jenis Zakat dan Cara Menghitungnya

Zakat Dan Turunannya

Zakat Maal (Harta)

Jenis-jenis Zakat Maal

  • Zakat Emas, Perak, dan Uang (logam mulia dan batu mulia lainnya) 

Syarat zakat emas, perak, dan uang adalah: 

  1. Mencapai nishab
  2. Berlalu satu tahun (haul)
  3. Sempurna hak milik
  4. Lebih dari kebutuhan pokok
  5. Bebas hutang yang menyebabkan kurang dari nishab.

Nishab:

  1. Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) 
  2. Nishab perak adalah 200 dirham (setara 595 gram perak). 

Haulnya Satu tahun

Besarnya zakat 2,5%

Harta lain yang termasuk kategori emas dan perak: 

  1. Logam mulia, batu mulia, dan sejenisnya; 
  2. Simpanan, seperti tabungan, deposito, dan sejenisnya (nishabnya adalah 85 gram emas)

Cara Menghitungnya:

(Emas/perak yang dimiliki x Harga emas/perak) – (Hutang) x 2,5% = Zakat Kita

  • Zakat Surat-Surat Berharga 
  • Zakat Saham

Zakat saham dianalogikan pada zakat perdagangan.

Nishab senilai 85 gram emas 

Halnya Satu Tahun

Kadarnya sebesar 2,5%.

Ketentuan:
  1. Jika perusahaan telah mengeluarkan zakatnya sebelum deviden dibagikan kepada para pemegang saham, maka para pemegang saham tidak perlu lagi mengeluarkan zakatnya.
  2. Jika belum dikeluarkan, maka tentu para pemegang sahamlah yang wajib mengeluarkan zakatnya. Dan hal ini harus dituangkan dalam peraturan perusahaan.  
Cara Menghitungnya

(Modal/Nilai Saham + Deviden) x 2,5% = Zakat Kita 

  • Zakat Sukuk

Sukuk merupakan surat berharga atau obligasi yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, baik diterbitkan oleh negara maupun korporasi, di mana basis akad yang digunakan adalah akad-akad yang sesuai syariah, seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, dan lain-lain.

Zakat pada sukuk ini dianalogikan dengan zakat perdagangan atau zakat emas dan perak.

Nishabnya adalah sebesar 85 gram emas Haulnya Satu tahun

Kadarnya sebesar 2,5%

Cara Menghitungnya:

(Nilai Pokok Sukuk + Return yang diterima) x 2,5% = Zakat Kita

  • Harta Perniagaan atau Perdagangan

Harta benda perdagangan adalah semua yang diperuntukkan untuk dijual selain uang kontan (cash) dalam berbagai jenisnya, meliputi alat-alat, barang-barang, pakaian, makanan, perhiasan, binatang, tumbuhan, tanah, rumah, barang-barang tidak bergerak maupun bergerak lainnya. 

Ketentuan zakat perdagangan/perniagaan: 

  1. Mencapai nishab (85 gram emas)
  2. Diniatkan untuk berdagang
  3. Tidak dimaksudkan untuk memiliki (disimpan)
  4. Genap satu tahun (haul)
  5. Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%
  6. Dapat dibayarkan dengan uang atau barang.

Penghitungan zakat perdagangan atau perniagaan dapat dibagi menjadi dua tahapan:

Pertama, dalam hal perdagangan yang mengalami keuntungan, cara perhitungannya mengikuti pendapat Yusuf al-Qaradawi berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh Abu Ubaid dalam al-amwal, yaitu:

(Modal yang diputar + Keuntungan + Simpanan + Piutang) – (Hutang) x 2,5% = Zakat Kita

  • Jika tidak memiliki simpanan, maka cukup dengan perhitungan: 

(Modal yang diputar + Keuntungan + Piutang) – (Hutang) x 2,5% = Zakat Kita

  • Dalam hal piutang yang tidak mungkin bisa diharapkan kembali dan juga tidak memiliki simpanan, maka penghitungannya:

(Modal yang diputar + Keuntungan) – (Hutang) x 2,5% = Zakat Kita

Kedua, dalam hal perdagangan terjadi kerugian, cara penghitungannya mengikuti pendapat Abdul Malik dan Sahnun, yaitu :

Keuntungan/Laba Bersih (jika masih mencapai nishab) x 2,5% = Zakat Kita

  • Zakat Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan

Syarat utama dari zakat pertanian adalah mencapai nishab yaitu 5 (lima) wasaq. Bila dihitung dengan kilogram maka sama dengan 652,8 atau + 653 kg gabah. 

Zakat dikeluarkan pada saat panen. 

Besarnya zakat adalah 10 % dan 5 % (tergantung cara pengairannya)

Apabila ada beban dan biaya lainnya, maka hal itu menjadi faktor yang mempengaruhi besar zakat bisa menjadi kurang. Artinya jika hasil pertanian sudah mencapai nishab sebesar 653 kg gabah, wajib ditunaikan zakatnya 5% atau 10% setelah dikeluarkan biaya dan beban dari pertanian tersebut.

Cara Menghitungnya:

a). Jika pertanian diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka zakatnya 10% tiap satu nishab:

(Hasil Pertanian – Biaya yang timbul) x (Harga Gabah) x 10% = Zakat Kita

b). Jika pertanian diairi dengan disirami atau irigasi (ada biaya pengairan), maka zakatnya adalah 5% tiap satu nishab:

(Hasil Pertanian – Biaya yang timbul) x (Harga Gabah) x 5% = Zakat Kita

  • Zakat Profesi/Penghasilan

Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah,  jasa, dan  lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. 

Nishabnya senilai 85 gram emas (karena banyak orang memperoleh gaji dan pendapatan dalam bentuk uang, maka yang paling penting adalah penetapan nisab gaji itu berdasarkan nishab uang). 

Haulnya adalah satu tahun

Waktu mengeluarkan zakat profesi/penghasilan: 
  1. Dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nisab
  2. Jika tidak mencapai nisab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. 

Besar zakat penghasilan adalah 2,5%

Cara Menghitungnya: 

Penghasilan Bruto x 2,5% = Zakat Kita

atau

(Penghasilan Bruto) – (Kebutuhan Primer) x 2,5% = Zakat Kita

Catatan: Untuk kehati-hatian, DR. Yususf Qaradhawi menganjurkan agar zakat dihitung dari penghasilan bruto 

  • Zakat Investasi Produktif (Perumahan, Pabrik, Gedung, dan yang sejenisnya yang disewakan)

Dianalogikan dengan zakat perdagangan

Nisabnya adalah senilai 85 gram emas dan haulnya adalah satu tahun

Kadar zakat sebesar 2,5% 

Cara Menghitungnya:

(Hasil sewa-menyewa tersebut) – (Berbagai biaya yang diperlukan) x 2,5% = Zakat Kita 

  • Zakat Pertambangan

Zakat barang tambang ini, karena memang niat awalnya untuk diperjual belikan, maka dianalogikan pada zakat perdagangan.

Nishabnya sebesar 2,5 % dan haulnya satu tahun

Cara Menghitungnya:

(Modal + Keuntungan + Simpanan + Piutang) – (Hutang) x 2,5% = Zakat Kita 

  • Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan dianalogikan dengan zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan. 

Nisabnya adalah senilai 85 gram emas dan haulnya satu tahun

  • Zakat Hewan Ternak: Unta, Sapi/Kerbau dan Kambing
Binatang Ternak :

  1. Unta
  1. Sapi/Kerbau
  1. Kambing
5 s/d 9 ekor10 s/d 14 ekor

15 s/d 19 ekor

20 s/d 24 ekor

dst

30 s/d 39 ekor

40 s/d 59 ekor

60 s/d 69 ekor

70 s/d 79 ekor

dst

40  s/d 120 ekor

121 s/d 200 ekor

201 s/d 399 ekor

400 s/d 499 ekor

dst

1 ekor kambing2 ekor kambing

3 ekor kambing

4 ekor kambing

1 ekor anak sapi 

1 sapi umur 1 tahun

1 sapi umur 2 tahun

2 ekor anak sapi

1 ekor kambing

2 ekor kambing

3 ekor kambing

4 ekor kambing

Sesuai dengan ijma ulama. Hewan ternak ini harus yang tenaganya tidak dipergunakan untuk produksi dan digembalakan oleh pemiliknya

Sesuai pendapat masyur mahdzab empat. 

Hewan ternak ini harus yang tenaganya tidak dipergunakan untuk produksi dan digembalakan oleh pemiliknya

Sesuai hadits riwayat Anas r.a. dan ijma’ ulama.

Hewan ternak ini harus yang tenaganya tidak dipergunakan untuk produksi dan digembalakan oleh pemiliknya

  • Zakat Barang Temuan (Rikaz)

Zakat barang temuan wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah atau di dasar laut. 

Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal terkena zakat)

Kadar zakatnya adalah 20% dari jumlah harta yang ditemukan.  

Zakat Fitrah

Makna zakat fitrah yaitu zakat yang sebab diwajibkannya adalah karena futur (berbuka puasa) pada bulan Ramadhan, dengan tujuan untuk menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya, untuk memberi makan pada orang-orang miskin, serta mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap orang muslim yang merdeka yang memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam. Di samping itu, ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti istrinya, anak-anaknya, dan pembantunya, bila mereka itu Muslim.   

Kadar zakat fitrah adalah satu sha’ atau untuk ukuran beras di negara kita sekarang besarnya sekitar 2,5 kg. Bagi yang berbuat lebih terhadap kebajikan, maka akan lebih baik baginya. 

Bolehkan ditunaikan dengan uang? Tingkat keutamaan itu tergantung pada kemanfaatan untuk fakir/miskin. Apabila makanan lebih bermanfaat baginya, maka tentu menyerahkan makanan lebih utama. Apabila dengan uang lebih banyak manfaatnya, maka menyerahkan uang akan lebih utama.

Waktu untuk menunaikan zakat fitrah menurut Imam Syafi’i adalah boleh sejak dari permulaan awal Ramadhan, karena sebab dari zakat fitrah adalah berpuasa di bulan Ramadhan dan berbuka puasa dan bukan daripadanya. Sedangkan penyalurannya harus disalurkan kepada mustahik sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.

 

Baca juga :

Mengabdikan hidup

Pencuri terburuk

Marketing Qurani

Ikuti kegiatan kami di @yasapeduli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *