Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

kalkulator zakat

Kalkulator Zakat

Kalkulator Zakat

Kalkulator zakat merupakan layanan yang bisa mempermudah dalam perhitungan zakat yang harus di keluarkan oleh setiap umat muslim menurut ketetapan syariah. Untuk itu, bagi anda yang ingin mengetahui berapa jumlah zakat yang akan ditunaikan. Terdapat hitungan zakat harus yang perlu diperhatikan sebelum kita mengeluarkan zakat tersebut.

Syarat Wajib Zakat Maal

Hukum dalam menunaikan zakat maal adalah wajib. Ketetapan tersebut didasarkan pada dalil Al- Qur’an dan Sunnah Allah SWT yang berfirman:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku”. (QS. al-Baqarah [2]: 43)

Rasulullah SAW juga bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ . رواه البخاري و مسلم .

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (HR. Muslim).

Zakat maal merupakan zakat yang wajib dibayarkan atas harta yang dimiliki jika harta tersebut telah mencapai batas wajib dikeluarkan zakat atau nishab. Syarat-syarat harta yang wajib di zakati yaitu:

  1. Milik penuh
  2. Bertambah atau berkembang
  3. Sudah cukup nishab
  4. Melebihi dari kebutuhan pokok
  5. Terbebas dari hutang dan sudah mencapai haulnya (satu tahun)

Contoh Perhitungan (Kalkulator Zakat)

Nisab zakat maal: 85 gram emas
Kadar zakat maal: 2,5%
Nisab/cara untuk menghitung zakat maal:
2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:
Bapak A selama 1 tahun memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp. 150.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp. 831.778,-/gram, maka nishab zakat nilai Rp. 70.701.130,-. Sehingga Bapak A sudah wajib mengeluarkan zakat,

Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp. 150.000.000,- = Rp. 3.750.000

Dalam zakat maal tedapat 4 jenis zakat yang lain yaitu zakat profesi, zakat perdagangan, zakat saham dan zakat perusahaan. Berikut cara untuk menghitung zakat maal tersebut:

Kalkulator Zakat Profesi

Zakat profesi merupakan zakat penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri seseorang yang sesuai dengan syariat seperti upah kerja, pengacara, guru, dll.
Nisab zakat profesi : 2,5 x jumlah pendapatan bruto

Contoh :
Bapak A menerima penghasilan senilai Rp. 20.000.000,-. Jika harga beras yang dikonsumsi saat ini Rp. 15.000,-/kg, maka nishab zakatnya sebesar Rp. 7.860.000,-. Maka Bapak A sudah wajib mengeluarkan zakat.

Zakat profesi yang perlu Bapak A keluarkan sebesar 2,5% x Rp. 20.000.000,- = Rp. 500.000,-

Kalkulator Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan merupakan zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi utang yang berjangka pendek (utang yang jatuh tempo hanya satu tahun).

Jika selisih dari aset lancar dan utang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Contoh :

Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp. 400.000.000,- dengan utang jangka pendek senilai Rp 60.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp. 831.778,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp. 70.701.130,-. Maka Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya.

Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp. 400.000.000,- – Rp. 60.000.000,-) = Rp. 8.500.000.

Kalkulator Zakat Saham

Zakat saham merpakan zakat yang dilakukan atas kepemilikan saham atau surat bukti persero dalam suatu Perusahaan Terbatas (PT), sesuai dengan nilai dan jumlah lembar sahamnya. Zakat saham wajib ditunaikan jika total harga saham bersama dengan keuntungan investasi (dividen) sudah mencapai nisab dan sudah mencapai haul.

Selain itu, zakat saham yang hendak dibayarkan oleh muzaki (pembayar zakat) dilakukan dalam bentuk saham yang ada di Daftar Efek Syariah (DES). Jika saham tidak tercantum dalam DES, namun jika bisnis utama saham penerbit tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka hanya dapat diterima sebagai sedekah/infak.

Contoh :

Bapak A mempunyai total asset saham senilai Rp. 200.000.000,- selama satu tahun. Jika harga emas saat ini Rp. 831.778,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp. 70.701.130,-. Maka Bapak A wajib mengeluarkan zakat maalnya sebesar Rp. 5.000.000,-.

Dari total asset itu dilakukan perhitungan dan pemindahbukuan portofolio saham. Bapak A memiliki saham PT. ABA sebanyak 1 lot yang harga per lembarnya Rp. 890,-. Karena 1 lot berjumlah 100 lembar saham, maka nilai zakat saham Bapak A adalah Rp. 5.000.000,- : (Rp. 890,- x 100 lembar) = 56,18 lot angka tersebut bisa dibulatkan menjadi 57 lot.

Jadi Bapak A harus memidahkan 57 lot sahamnya sebagai zakat saham.

Kalkulator Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan merupakan zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola tidak secara individual, melainkan secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan managemen modern.

Misalkan dalam bentuk PT, CV, atau koperasi, dengn syarat kepemilikan dikuasai oleh muslim baik secara individu maupun patungan, bidang usahanya halal, dapat diperhitungkan nilainya, dapat berkembang serta sudah mencapai nishab.

Contoh :
Perusahaan A memiliki asset usaha senilai Rp. 6.000.000.000,- dengan memiliki utang jangka pendek senilai Rp. 800.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp. 831.778,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp. 70.701.130,-. Sehingga perusahaan A sudah wajib zakat atas perusahaannya.

Zakat perusahaan yang perlu dikeluarkan sebesar 2,5% x (Rp. 6.000.000.000,- – Rp. 800.000.000,-) = Rp. 130.000.000,-

 

Baca juga :

Mengenal Allah dengan Al Qur’an

Hukum meratapi kematian dalam Islam

Fenomena meminta hujan dengan binatang

Ikuti kegiatan kami di @yasapeduli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *