Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

menghitung zakat emas

Cara Menghitung Zakat Emas

Cara Menghitung Zakat Emas

Seperti yang telah Anda ketahui, Islam mewajibkan umatnya untuk mengeluarkan zakat. Semua kepemilikan termasuk hak orang lain dan harus dikumpulkan dalam zakat. Salah satunya adalah Zakat Emas.

Kewajiban zakat terhadap emas juga berlaku untuk perak, uang, komoditas, atau perhiasan wanita. Ketika mencapai nishab emas 85 gram dan melewati haul (1 tahun Hijriah), maka wajib mengeluarkan zakat emas sebesar 2,5 persen.

Anjuran Zakat Emas

Masalah zakat secara jelas dibahas dalam rukun Islam dan Al-Qur’an. Zakat emas, khususnya, juga memiliki saran yang menjadi sumber informasi untuk merekomendasikan zakat emas.
Allah SWT berfirman
وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Artinya, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At Taubah: 34).

Selain itu, kewajiban membayar zakat emas dan perak dijelaskan dalam salah satu hadits berikut :

“Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya.“ (HR. Muslim)

Ketentuan zakat emas

Seperti zakat lainnya, zakat emas memiliki aturannya sendiri. Mengutip dari situs online NU, ketika emas dan perak mencapai batas minimal wajib zakat (Nishab) dan transportasi (1 tahun Hijriah), kewajiban zakat terhadap emas berkurang.

Dalam bentuk emas dan perak batangan, lelehan, logam, wadah, suvenir, patung, dan lain-lain. Zakat
emas didasarkan pada fakta bahwa Islam melihat emas dan perak sebagai aset yang berpotensi berkembang seperti sapi. Oleh karena itu, zakat wajib baik untuk mencapai nishab maupun hauling (1 tahun).

Namun, jika seorang wanita menggunakan emas atau perak untuk perhiasan halal seperti kalung, anting-anting dan gelang, zakat tidak wajib kecuali untuk sekolah Hanafi. (Ibn al’Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Dur al-Mukhtar, Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan pertama, 2001, jilid 3, halaman: 227)

Perhiasan emas dan perak yang dipergunakan secara haram, seperti perhiasan emas yang dikenakan oleh laki-laki dan perhiasan yang dikenakan di luar batas kewajaran, adalah suatu keharusan.

Menurut sebagian ulama, batas keabsahan penggunaan perhiasan emas atau perak adalah apabila perhiasan yang dikenakan tidak melebihi 720 gram (200 mitsqals). Untuk lebih jelasnya, berikut adalah penjelasan cara menghitung zakat emas.

Cara menghitung zakat emas

Adapun cara menghitung zakat emas, yaitu:

  1. Jika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
    Zakat emas = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %
  2. Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai
    Zakat = (emas yang dimiliki – emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %

Contoh menghitung zakat emas

Jika Anda telah menyimpan 100 gram emas dan memiliki jangka waktu satu tahun, Anda harus membayar zakat emas yang dimasukkan dalam Nishab Zakat.
Jadi, perhitungan zakat emas yang wajib dibayarkan, yaitu:
100 gram emas x Rp500.000 x 2,5% = Rp 1.000.000 (Rp500.000 = asumsi harga emas saat ini)

Baca juga :

Mengenal Allah dengan Al Qur’an

Hukum meratapi kematian dalam Islam

Fenomena meminta hujan dengan binatang

Ikuti kegiatan kami di @yasapeduli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *