Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

perbedaan

Perbedaan Zakat, Infaq dan Sedekah

Perbedaan Zakat, Infaq dan Sedekah

Dari berbagai sumber hadis dijelaskan bedanya zakat, infak, sedekah yang begitu mendasar. Seperti zakat ditentukan nisabnya sedangkan infak dan sedekah tidak memilkiki batas nisab. Perbedaan zakat, infak, sedekah, juga terletak pada hukumnya.

Salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan yaitu zakat dan memiliki ketentuan siapa saja yang berhak menerimanya dan yang wajib mengeluarkan zakat. Sementara infak dan sedekah tidak ada aturan tertentu untuk mengamalkannya.

Berikut merupakan perbedaan zakat, infak dan sedekah

Zakat

Zakat mempunyai beberapa arti, yaitu an-namaa (pertumbuhan dan perkembangan), ath-thaharatu (kesucian), al-barakah (keberkahan), katsrah al-khair (banyaknya kebaikan), dan ash-shalahu (keberesan). Sesuatu itu zakat, berarti tumbuh dan berkembang, dan orang yang diberi sifat zakat, berarti orang itu baik.

Zakat menurut bahasa artinya adalah membersihkan atau menyucikan diri. Sedangkan secara istilah, meskipun para ulama mengemukakannya dengan redaksi yang berbeda antara satu dengan yang lainnya, akan tetapi pada prinsipnya sama yakni zakat adalah pemberian hak kepemilikan atas sebagian harta tertentu kepada orang tertentu yang telah ditentukan oleh syariat, semata-mata karena Allah.

Orang-orang tertentu tersebut sudah diatur dalam syariat, seperti fakir, miskin, mualaf, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dalam perjalanan, amil zakat atau pengurus zakat, orang yang sedang berjuang di jalan Allah, dan memerdekakan budak. Seperti yang telah dijelaskan di atas, hukum dari zakat adalah wajib atau fardhu ain, yaitu suatu kewajiban bagi setiap orang untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai ketentuan syariat.

Perintah zakat di Al-Qur’an ada cukup banyak. Zakat disebutkan sebanyak 44 kali oleh Allah dalam Al-Qur’an. Berikut ini beberapa perintah zakat, merupakan ibadah wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah ayat 103).

ءَاَشْفَقْتُمْ اَنْ تُقَدِّمُوْا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوٰىكُمْ صَدَقٰتٍۗ فَاِذْ لَمْ تَفْعَلُوْا وَتَابَ اللّٰهُ عَلَيْكُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَطِيْعُوا اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗوَاللّٰهُ خَبِيْرٌ ۢبِمَا تَعْمَلُوْنَ

“Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mujaadilah ayat 13).

لٰكِنِ الرَّاسِخُوْنَ فِى الْعِلْمِ مِنْهُمْ وَالْمُؤْمِنُوْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِمَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَآ اُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَالْمُقِيْمِيْنَ الصَّلٰوةَ وَالْمُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَالْمُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ اُولٰۤىِٕكَ سَنُؤْتِيْهِمْ اَجْرًا عَظِيْمًا

“Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al-Qur’an), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian.

Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” (QS. An-Nisaa’ ayat 162).

Zakat sendiri ada dua macam jenisnya, yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim senilai 3,5 liter atau 2,5 kilogram bahan makanan pokok pada bulan suci Ramadhan.

Zakat Maal

Zakat mal berarti zakat harta. Zakat ini dikeluarkan oleh seorang muslim jika harta yang diperoleh dari profesi, atau usahanya yang telah mencapai nisab. Jika harta yang tersimpan dari hasil profesi atau usahanya selama 1 tahun telah mencapai harga setara 85 gram emas maka ia sudah wajib untuk membayar zakat mal. Besarannya adalah 2,5 persen.

Infak

Infak berasal dari kata anfaqa yang berarti ‘mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu’. Secara istilah syariah, infak berarti mengeluarkan sebagian harta atau penghasilan untuk kepentingan yang diperintahkan Islam. Seperti misalnya membantu menyumbang kepada anak yatim piatu, fakir, miskin, menyumbang untuk operasional masjid atau menolong orang yang terkena musibah bencana.

Termasuk kedalam pengertian ini, infak yang dikeluarkan orang-orang kafir untuk kepentingan agamanya (lihat surat Al-Anfal: 36). Jika zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisab. Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (surat Ali Imran: 134).

Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infak boleh diberikan kepada siapapun juga, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim, dan sebagainya (Al-Baqarah : 215)

Hukum dari infak adalah wajib atau fardhu khifayah, yaitu suatu kewajiban bagi sekelompok orang untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai ketentuan syariat. Namun bila sudah dilaksanakan oleh seseorang atau beberapa orang maka kewajiban ini gugur.

Misalnya mengisi uang ke kotak amal untuk operasional dan perawatan masjid adalah infak. Sebab bila tidak ada yang menyumbang maka kegiatan masjid tidak jalan, dan hal itu menjadi tanggung jawab masyarakat sekitar masjid, semuanya berdosa.

Jika zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisab. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan waktu dan besaran harta yang dikeluarkannya sebagai cerminan kadar keimanan seseorang. Dalam Al-Qur’an perintah infak ditujukan kepada setiap orang yang bertakwa, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit.

Di dalam beberapa hadis disebutkan, infak merupakan kunci rezeki dari Allah SWT. Jika seseorang memberikan infak maka Allah akan menggantinya dengan rezeki yang tidak pernah diduga-duga. Seperti hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah RA.

“Tidaklah para hamba berada di pagi hari kecuali di dalamnya terdapat dua malaikat yang turun. Salah satunya berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah kepada orang yang berinfak ganti (dari apa yang ia infakkan)’. Sedang yang lain berkata, ‘Ya Allah, berikanlah kepada orang yang menahan (hartanya) kebinasaan (hartanya).”

Sedekah

Sedekah menurut bahasa berasal dari kata shidqoh yang berarti benar. Para ulama menyebutkan orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Jadi sedekah adalah cara seseorang mewujudkan dan mencerminkan keimanannya.

Menurut terminology syariat, pengertian sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti yang lebih luas, menyangkut hal yang bersifat nonmaterial.

Hadist riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta maka bersedekahlah dengan membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, dan melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar.

Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah. Hukum dari sedekah adalah sunnah, yaitu amalan yang jika dilakukan akan mendapatkan pahala dan tidak dikerjakan tidak akan mendapatkan dosa.

Seringkali kata-kata sedekah dipergunakan dalam Al-Qur’an, tetapi maksud sesungguhnya adalah zakat, misalnya firman Allah dalam surat At-Taubah: 60 dan 103. Yang perlu diperhatikan, jika seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki kelebihan harta, sangat dianjurkan sekali untuk berinfak atau bersedekah.

Berinfak adalah ciri utama orang yang bertaqwa (surat Al-Baqarah : 3 dan Ali Imran : 134), ciri mukmin yang sungguh-sungguh imannya (Al-Anfal: 3-4), ciri mukmin yang mengharapkan keuntungan abadi (Al-Faathir : 29). Berinfak akan melipatgandakan pahala di sisi Allah (Al-Baqarah : 262). Sebaliknya, tidak mau berinfak sama dengan menjatuhkan diri pada kebinasaan (Al-Baqarah : 195).

Ada beberapa hadis yang menganjurkan tentang sedekah, di antaranya:
Sedekah sebagai amal yang tak terputus meskis seseorang sudah meninggal dunia

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang salih” (HR. Muslim No. 1631)

Tidak akan habis harta kita dengan bersedekah

“Harta tidak akan berkurang dengan sedekah. Dan seorang hamba yang pemaaf pasti akan Allah tambahkan kewibawaan baginya.” (HR. Muslim, No. 2588).

Dari penjelasan di atas sudah bisa diketahui bagaimana bedanya zakat, infak, sedekah. Semuanya memberikan manfaat dan ikut membantu bagi orang banyak. Selain itu, dari beberapa sumber Al-Qur’an dan hadis yang disebutkan di atas, jumlah harta yang kita miliki tidak akan berkurang sedikit pun hanya karena ikut bersedekah, atau menginfakkan dan menunaikan zakatnya.

 

Baca juga :

Mengenal Allah dengan Al Qur’an

Hukum meratapi kematian dalam Islam

Fenomena meminta hujan dengan binatang

Ikuti kegiatan kami di @yasapeduli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *