Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

rukun wakaf

Rukun Wakaf

Wakaf Dan Rukun Wakaf

Pengertian Wakaf

Wakaf merupakan kegiatan memberikan suatu aset tunai atau non tunai demi menghasilkan lebih banyak manfaat bagi orang lain, dan amalan ini memiliki pahala yang sangat besar bagi orang yang melakukannya. Wakaf berasal dari bahasa arab “Waqf” berarti menahan diri. Sedangkan menurut fiqh islam, wakaf adalah hak pribadi dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati masyarakat.

Jadi, pengertian wakaf adalah pemberian suatu harta dari milik pribadi menjadi kepentingan bersama, sehingga kegunaannya mampu dirasakan oleh masyarakat luas tanpa mengurangi nilai harta tersebut. Tujuan wakaf kurang lebih sama seperti bersedekah, yaitu mencari pahala sebanyak – banyaknya.

Namun bedanya dengan sedekah, manfaat wakaf dirasakan oleh banyak orang sehingga pahalanya senantiasa mengalir, meskipun pemberi wakaf telah meninggal. Misalnya wakaf yang sering ditemui adalah wakaf masjid, wakaf properti, dan lain sebagainya.

Hukum wakaf adalah sunnah yang dianjurkan. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al Qur’an yakni

“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang – orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas – bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin 12)

Dari ayat tersebut, Syaikh Prof Dr Khalid bin Ali Al – Musyaiqih berkata,

“diantara bekas yang ditinggalkan oleh orang yang telah wafat adalah wakaf.”

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, keutamaan wakaf bagi orang yang melakukannya adalah mendapatkan pahala yang terus mengalir selama masih dimanfaatkan oleh orang lain. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur’an sebagai berikut:

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah). Maka orang – orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang besar,” (QS. Al – Hadid 7)

Allah SWT juga menjanjikan pahala yang dilipatgandakan bagi para pewakaf sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur’an sebagai berikut

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki, Dan Allah Maha Kuasa (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui,” (QS. Al – Baqarah 261)

Dasar hukum wakaf di Indonesia mengacu pada dasar Al Qur’an dalam QS. Al – Hajj 77 dan QS. Ali Imran 92, yakni

“Hai orang – orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS. Al – Hajj 77)

“Kamu sekali – kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran 92)

Atas dasar tersebut, kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 terkait Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 secara hukum positif wakaf. Dalam UU perwakafan membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang bertugas sebagai lembaga negara independen dalam mengurus, mengelola, dan memajukan wakaf di Indonesia.

Rukun Wakaf

Rukun wakaf merupakan tata cara menjalankan wakaf secara berurutan, jika terdapat salah satu yang tidak dilaksanakan, maka pelaksanaan wakaf menjadi tidak sah. Adapun rukun wakaf sebagai berikut :

1. Pewakaf (waqif)

Rukun wakaf pertama yaitu waqif. Waqif harus termasuk dalam orang yang sudah baligh, berakal sehat, dan pemilik sah atas barang yang akan diwakafkan. Sekaligus, tidak ada paksaan ketika mewakafkan dan tidak ada larangan baginya untuk mewakafkan harta tersebut.

2. Harta yang diwakafkan (mauquf)

Rukun wakaf kedua yaitu mauquf. Barang yang dapat diwakafkan adalah barang yang kepemilikannya sah dan halal. Baik yang dapat dipindahkan misalnya buku, kendaraan dan lainnya maupun yang tidak dapat dipindahkan, misalnya tanah atau rumah.

3. Penerima wakaf (mauquf ‘alaih)

Penerima perorangan harus disebutkan namanya. Namun, apabila tidak disebutkan maka harta wakaf diserahkan kepada para fakir miskin. Penerima wakaf juga tidak memiliki kepemilikan pribadi pada harta kecuali pemanfaatannya saja.

4. Pernyataan wakaf (sighat)

Rukun wakaf yang terakhir yaitu sighat. Sighat ini wajib dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Sebagian ulama juga berpendapat, sighat dapat dinyatakan dalam bentuk ucapan maupun tulisan dari si pewakaf. Sebaiknya pengesahan wakaf disaksikan oleh sekurang – kurangnya di hadapan dua orang saksi. Bahkan lebih baik lagi jika ada di hadapan notaris dan disertifikatkan.

 

Baca juga :

Mengenal Allah dengan Al Qur’an

Hukum meratapi kematian dalam Islam

Fenomena meminta hujan dengan binatang

Ikuti kegiatan kami di @yasapeduli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *