Waqaf Dan Sejarahnya
Waqaf secara etimologi adalah (menahan) sedangkan secara terminology adalah “abbisul ashl wa tasbiisul manfa’ah” (menahan suatu barang dan memberikan manfaatnya). Maksud dari tabbisul ashl ialah menahan barang, sedangkan yang dimaksud dengan al-ashl adalah jenis barang, seperti rumah, pohon, tanah dan mobil serta serupa dengannya waqaf bisa berupa barang yang berdgerak maupun yang tidak bergerak.
Sejarah waqaf muncul pertama dalam islam bahwasannya amirul mukminin, umar bin khatab mendapatkan sebidang tanah pada peperangan khaibar, dan tanah tersebut begitu berharga baginya. Lantas ia satang meminta arahan Nabi Muhammad SAW tentang apa yang harus dilakukan terhaap barang tersebut. sebab para sahabat nabi senantiasa menginfakkan segala sesuatu yang mereka cintai.
Maka beliau menyarankan umar untuk mewaqafkan seraya bersabda :
“Jika engkau mau, engkau dapat menahan barangnya dan menyedekahkan hasilnya.”
Pada masa jahiliyah waqaf ini belum dikenal, Islamiyah yang memunculkannya. Maka umar melaksanakan saran tersebut, dan dia menentukan siapa-siapa yang mendapatkannya, sebagaimana yang akan kami sebutkan, insyaallah.
Ketika ibnu umar merasa takjub terhadap salh satu harta bendanya, maka dia pun segera menyedekahkan, sebagai bentuk realisasi terhadap firman Allah Ta’ala :
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.” (QS. Ali Imran ayat 92).
Sedangkan harta yang paling aku cintai adalah bairuhaa yaitu nama kebun kurma yang menghadap masjid Rasul di Madinah. Disana ada mata air tawar dan sennatiasa didatangi oleh Rasulullah dan beliau minum airnya. Tidak diragukan lagi bahwasannya, harta tersebut sangat berarti bagi abu thalhah.
Lalu dia berkata:
“Wahai Rasulullah aku sedekahkan ia di jalan Allah. Maka pergunakanlah , wahai Rasulullah, sesuai dengan kehendak Allah atas dirimu.”
Rasulullah SAW bersabda :
“Sungguh ini merupakan harta yang sangat menguntungkan. Ini merupakan harta yang sangat menguntungkan. Aku sarankan, agar engkau sedekahkan kepada kerabatmu.”
Abu thalhah pun membaginya kepada kerabatnya dengan keponakan-keponakannya (dari pihak bapaknya).
Baca juga :
Mengenal Allah dengan Al Qur’an
Hukum meratapi kematian dalam Islam
Fenomena meminta hujan dengan binatang
Ikuti kegiatan kami di @yasapeduli