Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Mengeluarkan zakat emas dan perak merupakan suatu kewajiban apabila sampai dengan nisab yang sudah ditetapkan. Sesuai dengan firman allah yang dinyatakan dalam qs at-taubah (9) ayat 34 & 35. Adapun syarat utama zakat emas dan perak adalah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun hijriyah (haul).
Berdasarkan hadis riwayat abu daud
“Nisab zakat emas adalah duapuluh misqal atau dua puluh dinar, sedangkan nisab zakat perak adalah dua ratus dirham.”
Duapuluh misqal atau duapuluh dinar, menurut pendapat yusus al-qardawi adalah sama dengan delapan puluh lima (85) gram emas. Dua ratus drham sama dengan lima ratus Sembilan puluh lima (595) gram perak.
Hadist yang diriwayatkan ali bin abi thali bra, bahwa nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
“Jika kamu mempunyai 200 dirham dan sudah cukup setahun (haul) ,maka zakatnya adalah 5 dirham, dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar dan sudah cukup setahun, maka zakatnya adalah ½ dinar setiap bertambah maka dengan dengan perhitungan tersebut.” (HR. Abu Dawud).
Nisab dan kadar zakat emas
Nisab emas adalah 20 dinar = 85 gram emas
1 dinar = 4,8 gram
Maka perhitungan nisab emas adalah
20 × 4,25 gram = 85 gram
Kadarnya adalah 2,5%.
Nisab dan kadar zakat perak
Nisab perak 200 dirham = 595 grm perak
1 dirham = 2,975 gram
Maka perhitungan nisab perak adalah
200 × 2,975 gram = 595 gram
Kadarnya adalah 2,5%
Contoh perhitungan :
Rizky mempunyai 200 gram emas melebihi nisab dan telah mencapai haul (satu tahun hijriyah), maka emas wajib untuk di zakatkan. Apabila dizakatkan maka dikonversikan dengan jumlah harga emas diwaktu menunaikan zakat. Apabila 1 gram senilai Rp. 900.000 maka 200 gram senilai Rp. 180.000.000. Jadi zakat emas yang perlu Risky keluarkan adalah 2,5 % × Rp. 180.000.000 = Rp. 4.500.000.
Baca juga :
Mengenal Allah dengan Al Qur’an
Hukum meratapi kematian dalam Islam
Fenomena meminta hujan dengan binatang
Ikuti kegiatan kami di @yasapeduli