Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

fitrah

Zakat Fitrah Dan Ketentuannya

Apa itu zakat?

Menurut bahasa yaitu an-namaa (pertumbuhan dan perkembangan, ath-thaharatu (kesucian), al-barakah (keberkahan), katsrah al-khair (banyaknya kebaikan), dan ash-shalatu (keberesan). Bisa disimpulkn bhawa zakat menurut bahasa ialah tumbuh dan berkembang, dan orangyang diberi sifat zaka berarti orang itu baik.

Secara istilah zakat merupakan pemberian hak kepemilikan atas sebagian harta tertentu kepada orang tertentu yang telah ditentukan oleh syariat, semata-mata karena Allah. Dimana harta yang dikeluarkan dengan hukm syara tertentu.

Zakat dibagi menjadi 2 macam yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan dibulan Ramadhan menjelang hari saya idul fitri dan bersifat wajib bagi orang yang mampu.

Apa saja syarat wajib zakat?

Berikut ini adalah beberapa syarat wajib berzakat yang harus kita ketahui, diantaranya :

Beragama Islam

Setiap orang yang beragama Islam berkewajiban untuk menunaikan zakat fitrah. Selain muslim maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Merdeka

Muslim yang wajib membayar zakat adalah mereka yang telah merdeka. Merdeka yang diartikan tidak sedang dalam penjajahan, tidak menjadi budak, juga merdeka secara finansial dan sehat mental.

Menemui Dua Waktu

Zakat fitrah dilaksanakan saat menemui dua waktu, yaitu antara bulan Ramadhan dan Syawal walau hanya sesaat.

Memiliki Harta yang Cukup

Seorang muslim yang wajib membayar zakat fitrah ialah mereka yang memiliki harta cukup. Cukup dalam aertian untuk kebutuhan sehari-hari dirinya, maupun untuk orang yang berada di bawah tanggungannya, pada hari raya dan malamnya.

Siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?

Menurut pendapat mahzhab syafi’I bahwa golongan yang berhak menerima zakat fitrah adalah sebagaimana dinyatakan dalam qur’an surah at-taubah 9 ayat 60 yang berbunyi

 

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Pendapat jumhur ulama memperkenankan membagiaknnya kepada asnaf yang delapan dan mengkhususkannya kepada golongan fakir dan miskin karena zakat fitrah adalah zakat jga sehingga masuk pada keumuman surah at taubah ayat 60.

Dapat kita simpulkan menurut para ulama zakat fitrah yaitu mencukupkan orang-orang fakir dihari raya idul fitri, sehingga mendahulukan mereka jika mereka ada. Tetapi ini tidak berarti mencegah diberikannya kepada kelompok lain susuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan.

Bagaimana hukum dan tata cara membayar zakat fitrah?

Zakat fitrah wajib dikeluarkan orang muslim disaat bulan Ramadhan menjelang idul fitri. Ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha dengan 1/6 liter mesir, yaitu 11/3 waadah mesir, sebagaimana dinyatakan dalam syarah dardir, dan yang lain, ia sama dnegan 2167 gram (hal itu berdasarkan timbangan dengan gandum).

Apabila menggunakan timbangan satu sha gandum, maka mereka mneytakan, bahwa makanan selain gandm itu lebih ringan daripadanya. Apabila di Indonesia dengan makanan pokoknya adalah beras takarannya yaitu 2.5 kg.

Dalam membayar zakat memiliki tata cara yang harus kita ketahui yaitu dikeluarkan satu tahun sekali dibulan Ramadhan. Dan membaca doa sebelum diberikan kepada lembaga amil zakat terpercaya. Diantaranya doa dalam membayar zakat fitrah yaitu

“Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa ‘an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an far dzolillahita’ala”.

Artinya :

” Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah ta’ala.”

Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan abu daud yang berbunyi :

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”

 

Baca juga :

Mengenal Allah dengan Al Qur’an

Hukum meratapi kematian dalam Islam

Fenomena meminta hujan dengan binatang

Ikuti kegiatan kami di @yasapeduli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *